visitaaponce.com

Jumlah Penggugat Class Action Korban Obat Sirop Maut Terus Bertambah

Jumlah Penggugat Class Action Korban Obat Sirop Maut Terus Bertambah
Keluarga korban ginjal akut anak akibat obat sirop tercemar saat menghadiri sidang class action di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/2).(Medcom.id)

WAKIL Tim Advokasi untuk Kemanusiaan, Reza Zia mengungkapkan, jumlah keluarga korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang mengajukan class action terus bertambah. Ia menyebut, saat ini sudah 50 keluarga yang menggugat, dari sebelumnya 25 keluarga.

"Penambahan kuasa masih dimungkinkan jika nanti gugatan sudah dinyatakan gugatan class action oleh Majelis Hakim. Akan ada pengumuman dari Majelis Hakim bagi siapa saja yang menjadi korban dari tragedi gagal ginjal akut," kata Reza kepada Media Indonesia.

Ia menerangkan, sidang class action ketiga yang akan digelar hari ini, Selasa, 28 Februari 2023, masih dalam pemeriksaan legal standing.

Sebagai tergugat kasus ini ialah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia. Kemudiaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan serta turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Secara formil pemeriksaan legal standing memang dilakukan 3 kali sejak dibukanya persidangan. Setelah itu jika tergugat yang belum hadir sama sekali tidak hadir kembali maka agenda masuk dalam pokok perkara gugatan. Insya Allah keluarga korban akan memenuhi ruang sidang," pungkasnya.

Kasus GGAPA muncul pada 2022 dari laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia setelah anak meminum obat sirop yang tercemar zat etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG).

Hingga 5 Februari 2023, tercatat sudah ada 326 kasus GGAPA dan 200 anak di antaranya meninggal dunia.

Sejak kasus GGAPA mencuat, ada dua kasus hukum yang berproses. Pertama, gugatan perwakilan kelompok (class action) kepada Kemenkes, Badan POM, Kemenkeu, dan sejumlah perusahaan farmasi yang didaftarkan pada 15 Desember 2022 dengan nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Persidangan itu diajukan 25 penggugat yang dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama merupakan keluarga pasien yang meninggal. Kelompok kedua dari keluarga pasien yang masih menjalani perawatan. Kelompok ketiga merupakan keluarga pasien yang meninggal tetapi diberi obat berbeda. Dua sidang sebelumnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi terus ditunda karena ketidakhadiran tergugat.

Sementara itu, kasus kedua GGAPA juga ditangani sejak November 2022 oleh polisi yang hingga kini sudah menetapkan 11 tersangka, terdiri atas 4 tersangka perorangan dan 7 tersangka korporasi.

Selain itu, Badan POM juga telah menetapkan tersangka kepada dua korporasi dalam kasus obat sirop, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Meski sudah bergulir berbulan-bulan sejak 2022 dan sudah ratusan anak meninggal dunia, penegakan hukum kasus GGAPA belum juga mencapai ujungnya. Keadilan belum didapatkan oleh keluarga korban, padahal peredaran obat sirop maut tersebut diakibatkan oleh kelalaian pemerintah dalam pengawasan obat. (H-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat