visitaaponce.com

Wamenag Ingin Majelis Taklim Ikut Serta Tekan Stunting

Wamenag Ingin Majelis Taklim Ikut Serta Tekan Stunting
Ilustrasi Majelis Taklim(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

WAKIL Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menilai majelis taklim berperan penting dan strategis dalam mendukung suksesnya pelaksanaan program pemerintah, termasuk pencegahan stunting.

Angka stunting di Indonesia masih tinggi. Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan, prevalensi balita stunting di Indonesia mencapai 21,6% pada 2022. Angka ini turun 2,8 poin dari tahun sebelumnya.

Pemerintah saat ini tengah melakukan akselerasi dan upaya intensif dalam pencegahan stunting. Aktivitas Majelis Taklim bisa diperluas, tidak hanya terfokus pada giat pengajian, tapi juga pembinaan yang mengarah pada peningkatan kualitas keluarga, baik dari aspek ekonomi maupun kesehatan, termasuk pencegahan stunting.

"Saya melihat Majelis Taklim bisa ambil bagian. Bahkan, Majelis Taklim punya peran strategis, tidak hanya dalam menyosialisasikan program, tapi sekaligus menjadi subjek aktif pencegahan stunting," kata Wamenag di Jakarta, Rabu (1/3).

"Tidak hanya stunting, tapi juga pencegahan kekerasan di rumah tangga, narkoba, seks bebas, dan lainnya," imbuh Wamenag.

Keberadaan para ibu di Majelis Taklim, ucap Wamenag, menjadi faktor utama dalam pemberdayaan keluarga. Pendekatannya bisa lebih fleksibel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"UU Sisdiknas mengatur Majelis Taklim sebagai satuan pendidikan nonformal, bersama lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, dan pusat kegiatan belajar masyarakat. Jadi pendekatannya tidak harus selalu formal," tutur Wamenag.

Baca juga: Tuan Guru Harap Majelis Taklim Jadi Magnet Generasi Muda Belajar Agama

Secara operasional, peran Majelis Taklim juga terinci dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Pada Pasal 3 misalnya, diatur Majelis Taklim menyelenggarakan fungsi: pendidikan berbasis pemberdayaan masyarakat; pemberdayaan ekonomi umat; dan/atau pencerahan umat dan kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sementara pada Pasal 4, disebutkan di antara tujuan Majelis Taklim adalah memperkokoh nasionalisme, kesatuan, dan ketahanan bangsa.

"Regulasi ini menjadi pijakan Kemenag dan pemerintah pada umumnya untuk mengoptimalkan peran Majelis Taklim dalam pencegahan stunting dan program lainnya," ungkap Wamenag.

"Karenanya, pembinaan Majelis Taklim menjadi urgent, untuk memperluas aktivitasnya dalam bentuk pengajian sosial dan ikut menekan problem keluarga serta kemasyarakatan,"pungkasnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat