visitaaponce.com

Zakat Fitrah Hukum, Syarat, Jenis, Takaran, Waktu Penyerahan

Zakat Fitrah: Hukum, Syarat, Jenis, Takaran, Waktu Penyerahan
Panitia penerimaan dan penyaluran zakat fitrah mengumpulkan beras yang diserahkan warga di Masjid Al-Ikhlas Desa Ilie, Banda Aceh, Aceh.(Antara/Irwansyah Putra.)

DALAM Ramadan, selain berpuasa, umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Pengeluaran zakat fitrah untuk membersihkan diri umat Islam sebagai penyempurna ibadah puasa. Dengan berbagi kepada kaum yang membutuhkan lewat zakat fitrah, diharapkan semua umat Islam bergembira menyambut Idulfitri.

Lantas apa saja hukum dan syarat, jenis dan takaran, serta waktu penyerahan zakat fitrah? Berikut rinciannya yang diambil dari @fiqhgram di Instagram. 

Hukum dan syarat zakat fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib dengan beberapa syarat.

1. Islam. 

Ini berarti hanya orang Islam yanng wajib mengeluarkan zakat fitrah dan orang kafir tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Namun, jika orang kafir menafkahi seorang muslim, wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah orang muslim yang dinafkahinya.

2. Mendapati sebagian hari dari Ramadan dan Syawal. 

Artinya, anak yang lahir setelah tenggelamnya matahari di hari terakhir Ramadan tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Sedangkan orang yang meninggal sebelum tenggelamnya matahari di hari terakhir Ramadan juga tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

3. Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah (yaitu penanggung nafkah) memiliki kecukupan untuk nafkah dirinya dan semua orang yang ditanggungnya di malam dan hari Id. Jika tidak mampu, ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Baca juga: Rincian Delapan Golongan yang Berhak Memperoleh Zakat

Hal itu sebagaimana riwayat Imam Syafii dalam musnadnya. Dari Imam Malik, dari Nafi', dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata: 

أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حَرٍ وَعَبْدٍ ذَكَرٍ وَأُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ 

Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah atas manusia satu sha' kurma atau gandum atas orang merdeka, budak laki-laki, dan wanita dari kaum muslimin.

Baca juga: Fikih Wanita, Tiga Cara Membedakan Keputihan dengan Haid

Disebutkan pula dalam hadis lain.

يمن تمونُونَ

"Dari orang yang kalian nafkahi."

(Musnad Syafil, 663-664)

Jenis dan takaran

Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok dari penduduk setempat. Karenanya, tidak boleh (misalnya) orang Indonesia mengeluarkan zakat berupa gandum. Ini karena gandum bukan bahan makanan pokok penduduk setempat.

Baca juga: Bacaan Lafal Takbir Idul Fitri Arab, Latin, dan Artinya

Adapun ukurannya sebesar 1 sha' atau 4 mud nabawi. Mud ialah satuan takaran khusus yang kalau dikonversikan bisa bermacam-macam tergantung dari berat jenis bendanya. Untuk beras, secara umum 1 sha' (untuk kehati-hatian) sekitar 3 kg.

Waktu penyerahan

Ada lima waktu berhubungan dengan penyerahan zakat fitrah.

1. Waktu wujub, yaitu mulai sejak matahari tenggelam di akhir Ramadan (malam Idul Fitri) hingga terbit fajar. 
2. Waktu fadhilah, yaitu setelah fajar terbit di subuh pada hari Id.
3. Waktu jawaz, yaitu dimulai sejak awal Ramadan hingga sebelum waktu wujub. 

Baca juga: Idzhar, Hukum Baca Al-Qur'an Nun Mati Tanwin Bertemu Enam Huruf

4. Waktu makruh, yaitu setelah salat Id hingga tenggelamnya matahari di hari itu.
5. Waktu haram, ketika diserahkan lewat hari pertama Id (setelah tenggelamnya matahari di hari Id pertama). Haram hukumnya jika tanpa ada uzur dan tetap dikeluarkan zakatnya.

Baca juga: Bacaan Salat Idulfitri dalam Arab, Latin, dan Arti

Hal ini sebagaimana riwayat Imam Syafii, dari Imam Malik dari Nafi' maula Ibnu Umar berkata:
 
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَّكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تَجْتَمِعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْثلاثة

Bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu mengirim zakat fitrahnya kepada petugas zakat dua atau tiga hari sebelum hari Id.

(Musnad Syafii, 671)

Penerima zakat fitrah

Yang berhak menerima zakat fitrah sama dengan zakat biasa. Ada delapan segmen yang menerima zakat fitrah yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf qulubuhum, budak mukatab, gharim (pailit karena hutang), orang yang dalam perjalanan, dan relawan jihad. Jika semua ada, wajib diberikan kepada setiap segmen tersebut, minimal per segmen tiga orang. Jika tidak ada, bisa diserahkan kepada segmen yang lain. 

Demikian pembahasan tentang zakat fitrah. Semoga bermanfaat. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat