visitaaponce.com

Keterbukaan Informasi Soal Zakat Menjadi Hal Penting

Keterbukaan Informasi Soal Zakat Menjadi Hal Penting
BAZNAS kembali menggelar Kelas Hukum Volume 6 guna meningkatkan pemahaman dan keterampilan para amil BAZNAS dalam mengelola informasi(Dok)

BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali menggelar Kelas Hukum Volume 6 guna meningkatkan pemahaman dan keterampilan para amil BAZNAS dalam mengelola informasi dan dokumentasi yang berlangsung secara daring. 

Pimpinan BAZNAS RI Bidang SDM, Keuangan, dan Hukum BAZNAS Nur Chamdani, membuka acara dengan menekankan pentingnya pengelolaan informasi yang baik.

"Kunci utama membangun kepercayaan publik adalah transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan informasi yang tepat akan mendukung kedua hal tersebut," kata Nur Chamdani melalui keterangan yang diterima hari ini.

Baca juga : Dana Zakat: Bukan Keuangan Negara atau Publik

kegiatan ini menjadi momentum penting bagi BAZNAS untuk menegaskan komitmennya menjaga kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Kelas hukum yang bertajuk "Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi" dihadiri oleh Pimpinan dan amil pelaksana BAZNAS seluruh Indonesia yang membahas isu Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan BAZNAS.

"Kita masuk ke dalam era keterbukaan informasi, dan kita perlu ketahui apa saja informasi yang boleh dan tidak boleh dipublikasikan karena sebenarnya ada beberapa informasi yang dikecualikan yang bersifat rahasia dan tidak bisa disebarkan kepada publik," ujar Chamdani.

Baca juga : Komisi VIII DPR RI Apresiasi Pengumpulan dan Penyaluran Zakat oleh Baznas Tahun 2023

"Informasi yang termasuk dikecualikan memiliki landasan hukumnya,"tambahnya.

Dikatakan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para amil BAZNAS di seluruh Indonesia.

Melalui kegiatan ini, Nur Chamdani berharap, BAZNAS dapat semakin memperkuat tata kelola informasinya sehingga terus meningkatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat.

Baca juga : Baznas Hadirkan Mobil Dapur Umum dan Mobil Klinik Layani Penyintas Korban Banjir Bandang Sumbar

Sementara itu, Kepala Bagian Arsip dan PPID BAZNAS RI Taris menyampaikan, sebagai lembaga pengelola zakat dalam skala nasional, sudah menjadi hal wajib bagi para amil BAZNAS mengelola informasi sebelum disebarluaskan ke publik.

"Kita selalu berusaha untuk memadukan UU pengelolaan zakat dengan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ujar Taris.

"Selain itu, juga ada beberapa UU yang beririsan dengan kinerja BAZNAS dalam mengelola infomasi publik yang harus kita perhatikan," lanjutnya.

Baca juga : Peduli Sahabat Tuli, Baznas Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur`an Isyarat

Taris menyampaikan, informasi yang wajib dibuka untuk umum berkaitan dengan penggunaan dana zakat, program-program yang dijalankan, serta laporan keuangan yang telah diaudit.

"Keterbukaan dalam informasi ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap BAZNAS," tambahnya.

Taris berharap, melalui kegiatan ini, BAZNAS dapat semakin meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasinya, serta terus berupaya untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.(Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat