visitaaponce.com

Rincian Delapan Golongan yang Berhak Memperoleh Zakat

Rincian Delapan Golongan yang Berhak Memperoleh Zakat
Ilustrasi zakat fitrah.(MI/Amir MR.)

ADA delapan golongan orang yang berhak memperoleh zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah. Di bulan Ramadan, orang yang berpuasa wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Landasan hukum delapan golongan orang yang berhak memperoleh zakat tertera dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah: 60. Delapan kelompok itu ialah fakir, miskin, pengurus zakat, mualaf, budak, orang berutang, mujahid, dan orang dalam perjalanan.   

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Baca juga: Jangan Malas Puasa! Ini Manfaat Puasa

Berikut lebih jelas delapan kelompok penerima zakat. Ini dilansir dari @fiqhgram di Instagram.

Fakir miskin

Dua golongan pertama yang berhak menerima zakat ialah fakir dan miskin. Fakir ialah orang yang sebagian besar dari kebutuhan pokok sehari-harinya tidak terpenuhi. Sedangkan miskin ialah orang yang sebagian besar dari kebutuhan pokok sehari-harinya terpenuhi, tetapi tidak semuanya.

Misalnya, orang yang sehari butuh Rp50.000 untuk kebutuhan pokoknya, tetapi pendapatannya hanya Rp20.000 per hari. Ini termasuk kategori fakir. Jika pendapatannya Rp40.000 per hari, ia termasuk kategori miskin.

Baca juga: Taubatnya Gubernur Bashrah Bisyr bin Harits dengan Dua Peristiwa

Yang dilihat dalam masalah ini ialah kebutuhan pokok. Karenanya, meskipun dia memiliki tempat tinggal yang layak atau beberapa pakaian bagus atau kitab-kitab yang dibutuhkan atau alat untuk bekerja, tetapi kebutuhan pokok seperti makanan tidak terpenuhi, dia tetap masuk dalam kategori fakir atau miskin.

Amil zakat

Penerima zakat selanjutnya ialah amil zakat atau pengurus zakat. Maksud dari amil zakat (petugas zakat) ialah orang-orang yang diberikan tugas oleh pemimpin kaum muslimin. Karenanya, instansi-instansi zakat swasta tidak termasuk dalam kategori orang-orang yang berhak mendapatkan jatah zakat dari segmen amil zakat. Kendati demikian, mereka bisa mendapatkan jatah zakat, kalau mereka fakir atau miskin. Berkata Syaikh Nawawi Banten:

Baca juga: Zakat Fitrah: Hukum, Syarat, Jenis, Takaran, Waktu Penyerahan

العاملين عليها جمع عامل و هو الذي يبعثه الإمام لأخذ الزكاة فيعطى و لو غنيا لأنها أجرة

"Amilin alaiha, jamak dari amil yaitu orang yang diperintahkan oleh imam (pemimpin) untuk mengambil zakat. Karenanya, dia diberi bagian zakat meski dia kaya, karena itu upahnya." (Mirqoth Shu'ud Tashdiq Syarh Sullamut Taufiq Halaman 74)

Mualaf

Mualaf termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Mualaf ialah seorang muslim yang baru saja masuk Islam. Selain itu, bisa juga dia ialah pemimpin muslim dari suatu kaum yang kalau diberi zakat ada harapan kaumnya yang masih kafir akan masuk Islam. Bisa juga mereka ialah kaum muslimin yang berada di perbatasan dekat dengan orang-orang kafir yang dikhawatirkan mereka akan terpengaruh oleh mereka.

Baca juga: Bacaan Salat Idulfitri dalam Arab, Latin, dan Arti

Adapun orang yang masih kafir, tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat, meskipun diharapkan keislaman dari mereka. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

تؤخذ من أغنياءهم فترد إلى فقراتهم

"(Zakat itu) diambil dari orang-orang kaya mereka (kaum muslimin) dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka (kaum muslimin)."

Budak

Kelompok penerima zakat yang lain ialah budak (fi riqōb) dalam pembahasan yang berhak menerima zakat hanyalah budak mukātab yaitu budak yang berakad dengan tuannya bahwa dia akan bebas ketika membayarkan nilai tertentu dari harta benda. Di antara hikmahnya ialah harta tersebut bisa membantu budak mukatab untuk bisa membebaskan dirinya dari perbudakan.

Adapun budak lain (seperti mudabbar, mustauladah, muba'adh, dan ginn), tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat. Ini karena harta mereka ialah harta tuannya.

Gharim

Golongan yang berhak menerima zakat yaitu gharim. Mereka ialah orang yang terlilit utang. Namun penyebab utangnya bukan dalam maksiat, seperti utang untuk kebutuhan keluarga atau karena menanggung utang orang lain. Orang seperti ini berhak menerima zakat.

Namun, jika berutang karena alasan kemaksiatan seperti utang untuk berjudi atau meminum minuman keras atau menjalankan usaha yang 100% haram, dia tidak termasuk penerima zakat. Kecuali jika mau bertaubat dan tidak mengulangi atau melanjutkan lagi, dia dibolehkan untuk mendapatkan zakat.

Mujahid

Mujahid (fi sabilillah) berhak menerima zakat. Mujahid ialah orang yang berjihad di jalan Allah yang tidak diberikan gaji dari negara. Dalam bahasa fikih, ia biasa disebut dengan mujahid mutathowwi' (relawan jihad). Merekalah yang berhak untuk mendapatkan jatah zakat. Adapun mujahid yang mendapatkan upah dari negara, mereka tidak mendapatkan jatah zakat dari segmen jihad.

Ibnu sabil

Golongan terakhir yang berhak menerima zakat ialah ibnu sabil. Mereka ialah orang yang sedang dalam perjalanan yang mubah (bukan perjalanan untuk tujuan maksiat) yang kehabisan bekalnya atau orang yang ingin melakukan perjalanan yang mubah. Dia berhak mendapatkan jatah zakat dari segmen ibnu sabil dengan kadar harta yang bisa menjadi bekal dia untuk menyelesaikan perjalanannya.

Adapun orang yang tujuan perjalanannya ialah maksiat, ia tidak berhak untuk menerima zakat. Misal dia safar untuk berjudi, melakukan perzinaan, atau kemaksiatan lain. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat