visitaaponce.com

IDI Kecam Pemberhentian Prof Zainal Muttaqin dari RS Kariadi

IDI Kecam Pemberhentian Prof Zainal Muttaqin dari RS Kariadi
Prof Zainal Muttaqin(MI/HO)

PENGURUS Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyesalkan pemberhentian Prof Zainal Muttaqin dari RSUP Kariadi, Semarang. 

Menurut IDI, sesuai dengan hak warga negara yang dilindung UUD 1945, warga memiliki kebebasan berpendapat, mengeluarkan pikiran sebagai akademis dan intelektual yang seharusnya tidak disikapi dengan cara-cara yang sangat disayangkan.

"Beliau termasuk Dokter Bedah Saraf dengan kekhususan yang langka di bidang keilmuan Epilepsi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Beliau selama ini aktif sebagai pengajar menghasilkan Dokter Spesialis Bedah Saraf yang jumlahnya masih sangat sedikit di Indonesia," ungkap PB IDI dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Senin (24/4).

Baca juga: Disomasi, Menkes Ajak Forum Dokter Berdiskusi

Ketua Umum PB IDI Moh Adib Khumaidi kemudian mengatakan, “PB IDI melalui Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI dan IDI Wilayah Jawa Tengah akan melakukan pendampingan hukum, dan memperjuangkan hak-hak sebagai anggota IDI dan warga negara Indonesia.”

 

Prof Zainal Muttaqin disebut diberhentikan oleh RSUP Kariadi karena tulisan-tulisannya di sebuah portal berita yang mengkritik Kementerian Kesehatan.

Padahal, tulisan Prof Zaninal tidak hanya mengkritik Kemenkes namun juga menjelaskan banyak kesalahpahaman publlik pada organisasi profesi dan situasi kesehatan di Indonesia.

Baca juga: PB IDI: RUU Kesehatan Mengurangi Peran Organisasi Profesi Kesehatan

Ketua IDI Wilayah Jawa Tengah Djoko Handojo mengatakan, “Masalah ini semestinya dapat didiskusikan secara kekeluargaan terlebih dahulu oleh oleh semua pihak yang terlibat. Beliau bukan hanya sejawat kami, tetapi juga Guru Besar dan Dokter Spesialis Bedah Saraf yang pengorbanannya sangat besar dalam menangani pasien-pasien yang membutuhkan bantuan operasi saraf selama masa kritis pandemi covid-19 lalu.”

Djoko menambahkan, “Semestinya pemerintah tidak boleh melupakan pengorbanan para dokter dan semua tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi covid-19. KIta semua pernah bersama-sama bahu membahu hingga bisa mencapai situasi seperti sekarang. Janganlah jasa-jasa beliau dan juga tenaga kesehatan lainnya juga organisasi profesi dilupakan hanya karena kritik yang bertujuan agar pemerintah kita menjadi lebih baik lagi.” 

PB IDI juga menekankan bahwa Prof  Zainal Muttaqin juga merupakan satu dari lima pakar bedah epilepsi di Indonesia sehingga pasien epilepsi di Indonesia bisa menjadi lebih baik. 

Sepatutnya, lanjut PB IDI, pemerintah maupun pihak RS Kariadi menghargai jasa Prof Zainal Muttaqin baik sebelum dan selama pandemi covid-19, maupun masa-masa sekarang ini. Apalagi pemerintah Indonesia mengusung prinsip demokrasi yang berasaskan Pancasila.

Para dokter juga merupakan bagian dari rakyat yang berhak menyuarakan kegelisahannya. Upaya pembungkaman yang dilakukan pejabat pemerintah Kementerian kesehatan RI melalui pemberhentian Prof Zainal Muttaqin mencederai proses demokrasi yang didengungkan oleh pemerintah sendiri.

“Mudah-mudahan tindakan-tindakan represif seperti ini tidak berlanjut yang akan memperkeruh keadaan dan yang akan dirugikan adalah pasien-pasien dan peserta didik beliau dan masyarakat pada umumnya,” kata Guru Besar Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Ari Fahrial Syam. (RO/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat