visitaaponce.com

KLHK Gandeng Pemerintah Daerah Jabodetabek untuk Atasi Polusi Udara

KLHK Gandeng Pemerintah Daerah Jabodetabek untuk Atasi Polusi Udara
Petugas menguji emisi gas buang sepeda motor di Jakarta.(Antara)

Pada peringatan Hari Lingkungan Hidup 2023 yang jatuh pada Senin (5/6), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan kolaborasi, sinergi, dan kerja sama dengan Pemerintah Daerah Prov DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dalam mengatasi polusi udara.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menyelenggarakan uji emisi akbar kendaraan bermotor serentak se-Jabodetabek.

Kegiataan uji emisi yang dipusatkan di area Taman Marga Satwa Ragunan menargetkan keikutsertaan kurang lebih 2 ribu kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor. Kegiatan itu didukung penuh oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktorat Lalu Lintas.

Baca juga: Polusi Udara di Jakarta Merusak Jasmani dan Rohani

"Dengan melakukan uji emisi, diharapkan masyarakat pengguna kendaraan bermotor menjadi lebih peduli terhadap emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraannya sesuai standar yang diatur dalam peraturan, sehingga pengguna kendaraan akan merawat kendaraan dengan lebih baik dan menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan," ujar Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari, Selasa (6/6).

Pada kesempatan tersebut, KLHK juga merilis Sistem Aplikasi Uji Emisi Terpadu yang disingkat Si Umi. Aplikasi tersebut mendukung kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Baca juga: Polusi Sebabkan Gangguan Pernapasan hingga Ganggu Tumbuh Kembang Anak

Aplikasi Si Umi diharapkan dapat digunakan oleh semua pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, bengkel atau lembaga penyelenggara uji emisi resmi, serta warga masyarakat yang akan melakukan uji emisi.

Aplikasi itu dapat memberikan informasi tentang jumlah dan nomor kendaraan mana saja yang telah melakukan uji emisi dan memenuhi standar baku mutu emisi, serta bengkel dan lembaga penyelenggara uji emisi resmi beserta alamatnya.

"Aplikasi ini akan terus dikembangkan dan disempurnakan, harapannya ke depan aplikasi Si Umi dapat diintegrasikan dengan sistem-sistem penerapan insentif dan disinsentif, misal pada tempat tempat parkir, zona rendah emisi, dan atau pengenaan komponen pajak pencemaran lingkungan," tutur Luckmi.

Uji emisi merupakan salah satu syarat laik jalan yang tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga baku mutu emisi akan digunakan sebagai dasar pengenaan tariff pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peratura Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun titik-titik lokasi pelaksanaan Uji Emisi Akbar serentak di daerah-daerah Jabodetabek, yaitu Kabupaten Bekasi di Kantor Dinas LH Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi di Stadion Candrabaga, Kabupaten Tangerang di Pusat Pemerintahan Tiga Raksa, Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Terminal BSD, Kota Depok di Kantor Walikota Depok, Kota Bogor di Balaikota Bogor dan Kabupaten Bogor di Dealer Mitsubishi Cibinong. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat