visitaaponce.com

Harimau Benggala Tak Dilindungi, KLHK Tetap Cek Kelayakan Alshad Ahmad Perlihara Satwa Liar

Harimau Benggala Tak Dilindungi, KLHK Tetap Cek Kelayakan Alshad Ahmad Perlihara Satwa Liar
Influencer Alshad Ahmad dan harimau benggala peliharaannya.(YouTube Alshad Ahmad)

KEMENTERIAN LHK (KLHK) akan membentuk tim satuan pengawas untuk menindaklanjuti peristiwa kematian harimau benggala milik Alshad Ahmad. Pembentukkan tim dilakukan guna menyelidiki kepatuhan dan kepatutan izin penangkaran satwa liar milik influencer asal Bandung tersebut.

“Tim pengawas akan melihat kepatuhan terhadap kewajiban dari aspek administrasi serta pemenuhan kaidah animal welfare,” ungkap Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik KLHK, Indra Exploitasia, Kamis, (27/7).

Alshad sendiri diketahui sudah memiliki izin penangkaran secara resmi dari KLHK sejak 14 November 2019 lalu. Oleh karena itu tim pengawas ini akan meninjau lebih terkait dengan kelayakan pemeliharaan satwa liar yang dimiliki oleh penangkar.

Baca juga: KLHK Terjunkan Tim untuk Cek Kematian Anak Harimau Benggala Alshad Ahmad

Indra menyebutkan, KLHK akan melakukan evaluasi bagi para penangkar yang memiliki status izin penangkaran

“Harimau benggala ini masuknya ke dalam status hewan tidak dilindungi, tetapi kita akan tetap evaluasi secara administrasi dan fasilitas,” tutur Indra kembali.

Baca juga: Influencer Kebugaran Justyn Vicky Meninggal Tertimpa Barbell

Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 KLHK, penangkar diwajibkan untuk menjalani berbagai rangkaian proses administrasi serta legislasi sebelum melakukan konservasi satwa.

“Tujuannya adalah untuk perkembangbiakan terkontrol dan edukasi kepada penangkar,” imbuh Indra.

(MGN/Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat