visitaaponce.com

BPIP Berkomitmen Selenggarakan Keterbukaan Informasi Publik

KEPALA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Drs KH Yudian Wahyudi MA PhD bersama Sekretaris Utama BPIP Dr Adhianti SIP MSi menjelaskan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik pada Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik di Grand Mercure Kemayoran, Kamis (30/11) pagi.

Di hadapan Komisioner Komisi Informasi Pusat, Prof Yudian berkomitmen pihaknya senantiasa mengimplementasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai kewajiban BPIP dalam memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi terkait program dan kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

“Sebagai lembaga negara, BPIP wajib memberikan hak warga negara dalam memperoleh informasi publik terkait program, kegiatan, dan kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila. Oleh karena itu, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sudah melaksanakan amanat tersebut yang tertuang dalam Peraturan BPIP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,” ungkap Prof Yudian.

Baca juga: BPIP dan KBRI Brunei Darussalam Bahas Isu Strategis Pembinaan Ideologi Pancasila

Yudian menambahkan, salah satu inovasi keterbukaan informasi publik yang sudah dijalankan pada tahun 2023 adalah sistem informasi perekrutan dan seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di seluruh Indonesia melalui laman www.paskibraka.bpip.go.id.

“Adanya sistem informasi ini, meminimalisasi praktik KKN dalam perekrutan dan proses seleksi Paskibraka karena dapat diakses oleh seluruh peserta dan diumumkan melalui website,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Utama BPIP, Adhianti menambahkan, pihaknya telah membuat berbagai pelayanan publik secara digital yang termasuk dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sejumlah pelayanan publik tersebut di antaranya, PPID BPIP, JDIH BPIP, SP4N Lapor BPIP, Transparansi Paskibraka, Satu Data BPIP, dan berbagai aplikasi lainnya.

Baca juga: Jelang Pemilu, Kepala BPIP Ajak Masyarakat Indonesia di Brunei Jaga Persatuan dan Kesatuan 

“Itu merupakan bentuk komitmen kami dalam keterbukaan informasi publik. Masyarakat dapat mengakses berbagai informasi dengan mudah, cepat, dan tidak dipungut biaya sepeserpun. Bahkan kami mengharapkan adanya feedback atau partisipasi masyarakat dalam program dan pengambilan kebijakan,” tutur Adhianti.

Pada tahun 2024, Adhianti menuturkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat dan berkolaborasi dengan seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PIP bagi insan Humas di seluruh Indonesia.

“Kegiatan ini bertujuan, penguatan ideologi Pancasila terhadap insan Humas lembaga untuk menangkal radikalisme, sekaligus internalisasi nilai-nilai Pancasila pada insan Humas agar setiap konten atau informasi yang diproduksi selalu bernapaskan Pancasila,” jelasnya.

Baca juga: Djoglo Soekarno, Pusat Literasi Pancasila dan Ekonomi Pancasila Berbasis Gotong-Royong di Desa Talunombo

Adhianti menambahkan, keterbukaan informasi publik merupakan bentuk implementasi Pancasila dalam menyajikan informasi yang beradab dan berkeadilan.

“Tahun depan, BPIP akan terus meningkatkan keterbukaan informasi publik dan mendorong seluruh lembaga publik mengimplementasikan Pancasila dengan memenuhi hak-hak masyarakat dalam memperoleh informasi terkait penyelenggaraan negara,” pungkasnya. 

Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu penilaian Komisi Informasi Pusat terhadap pelayanan informasi yang dilakukan setiap lembaga negara. Hanya lembaga negara yang melampaui passing grade yang diundang untuk Uji Publik.

Dalam uji publik ini, hadir pula sebagai peserta, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sekretaris Jendral Dewan Perwakilan. Daerah (DPD) RI, Direktur Utama LPP TVRI Nasional, dan Kepala Biro Umum PPATK. (RO/S-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Chadie

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat