visitaaponce.com

Pelunasan Biaya Perjalanan Haji Dibuka 9 Januari 2024

Pelunasan Biaya Perjalanan Haji Dibuka 9 Januari 2024
Ilustrasi(AFP)

Kementerian Agama mengumumkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan dibuka mulai 9 Januari 2024. Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta. Dari angka itu, jemaah haji perlu membayar Bipih sebesar Rp56,04 juta.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan itu diambil demi memudahkan jemaah haji. Oleh karena itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

"Dengan begitu, saat pelunasan dibuka, biayanya sudah terkumpul," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Kamis (21/12).

Baca juga: Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji Daerah pada Januari 2024

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Ada 14 embarkasi yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Baca juga: Kemenag Sebut Jemaah Haji 2024 sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Yaqut mengatakan pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama ialah 9 Januari-7 Februari 2024. Adapun, pelunasan tahap kedua pada 20 Februari-Maret 2024.

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria seperti jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, akan dibuka tahap kedua," ucap Hilman.

Sementara itu, pelunasan tahap kedua dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat