Pelunasan Biaya Perjalanan Haji Dibuka 9 Januari 2024
![Pelunasan Biaya Perjalanan Haji Dibuka 9 Januari 2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/c11c2f5fd167de50b0cbcaeb0ebd4b72.jpg)
Kementerian Agama mengumumkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan dibuka mulai 9 Januari 2024. Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta. Dari angka itu, jemaah haji perlu membayar Bipih sebesar Rp56,04 juta.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan itu diambil demi memudahkan jemaah haji. Oleh karena itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.
"Dengan begitu, saat pelunasan dibuka, biayanya sudah terkumpul," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Kamis (21/12).
Baca juga: Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji Daerah pada Januari 2024
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Ada 14 embarkasi yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Baca juga: Kemenag Sebut Jemaah Haji 2024 sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Yaqut mengatakan pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama ialah 9 Januari-7 Februari 2024. Adapun, pelunasan tahap kedua pada 20 Februari-Maret 2024.
Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria seperti jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, akan dibuka tahap kedua," ucap Hilman.
Sementara itu, pelunasan tahap kedua dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas. (Z-11)
Terkini Lainnya
Wakil Ketua MPR Nilai Pelayanan Haji 2024 Sudah Baik
Hindari Demensia, Jemaah Lansia Diimbau Hindari Kelelahan dan Dehidarasi
Sendiri, Erna Mampu Kuliahkan Anak dan Pergi Haji
241 Ribu Visa Jemaah Haji Indonesia Segera Dirampungkan Arab Saudi
Jemaah Haji Indonesia Paling Banyak Gunakan Jalur Fast Track
Inflasi akibat Industri Hijau Naikkan Biaya Haji
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Dengan Gaya Nyentrik Ratusan Jemaah Haji Tiba di Majene, Keluarga Berebut Cium Kening
Pemerintah Arab Saudi Ingin Gudeg Jadi Hidangan bagi Jemaah Haji
Pelaksanaan Haji 2024 Mendapat Banyak Evaluasi dari Timwas Haji DPR RI
Ini Klarifikasi Garuda Indonesia Soal Penyesuaian Jadwal Pemulangan Jemaah Haji
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap