visitaaponce.com

Viral Kabid SMP Disdik Medan Ajak Menangkan Capres, Kemendikbudristek Laporkan ke Inspektorat Daerah

Viral Kabid SMP Disdik Medan Ajak Menangkan Capres, Kemendikbudristek: Laporkan ke Inspektorat Daerah
Ilustrasi video viral(Freepik,com)

SEBUAH video viral menunjukkan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Medan Andy Yudhistira mengajak sejumlah kepala sekolah untuk memenangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menegaskan, jika Andy merupakan pegawai negeri sipil (PNS), tindakan tersebut dapat dilaporkan kepada inspektorat daerah untuk ditindaklanjuti.

“Bisa dilaporkan ke inspektorat daerah jika yang berangkutan PNS daerah,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (16/1).

Baca juga : Setelah Viral, Bawaslu Mintai Keterangan Kapolres Batubara

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan agar ASN dapat menjaga kode etik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Meskipun sejatinya ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.

Baca juga : BKPSDM Cianjur Tindak Lanjut Dua Laporan ASN Diduga Berkampanye

“ASN harus jaga netralitas, apalagi sebagai guru yang senantiasa digugu dan ditiru, selayaknya memberi contoh yang baik secara hukum maupun etik,” kata Fikri.

Mengacu pada ketentuan SKB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Fikri menekankan bahwa ASN dilarang melakukan kampanye melalui deklarasi dukungan, maupun mengajak masyarakat dalam kontestasi politik termasuk: pemilihan presiden, pemilu legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.

“ASN harusnya netral dan tetap menjaga netralitas serta kondusifitas pemilu, sehingga pelanggaran tersebut harus segera diberi sanksi yang memberi efek jera, dan agar tidak ditiru oleh ASN lainnya di manapun, terlebih kalangan pendidik,” terangnya.

Dia juga mengingatkan sektor Pendidikan harusnya memberi contoh terbaik dalam konteks berdemokrasi di negara ini. Sebagai contoh, dengan membangun dialektika demokrasi di kalangan pendidik dan akademisi.

“Tunjukkan wajah demokrasi yang humanis, cerdas, beretika, dan menjunjung tinggi hukum. Caranya adalah menunjukkan sikap yang menjunjung tinggi netralitas ASN, serta memberikan edukasi kepada publik cara-cara berdemokrasi yang baik, bukan malah menodainya” jelas Fikri.

Pada masa kampanye yang akan berakhir kurang satu bulan lagi, dirinya mengajak seluruh elemen untuk bersama menjaga suasana pendidikan yang kondusif demi masa depan generasi bangsa. 

“Janganlah dunia pendidikan dijadikan korban kampanye pemilu yang tak mengindahkan aturan dengan benar,” ucapnya.

Pengamat pendidikan dari Vox Populi Institute, Indra Charismiadji menegaskan tindakan ini membuktikan bahwa Indonesia harus melakukan perubahan.

“Ini pembuktian bahwa kita harus cepat-cepat ada perubahan. Rusak semua kewarasan bernegara,” tandas Indra. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat