visitaaponce.com

Tata Kelola Guru Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan

Tata Kelola Guru Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi(HO)

SISTEM pendidikan nasional harus terus dibenahi karena data menunjukkan kualitas pendidikan di Indonesia belum setara di lingkup regional maupun internasional. Selama dua dekade terakhir, kualitas pendidikan Indonesia masih stagnan terlihat dari beberapa ukuran-ukuran internasional seperti TIMMS dan PISA.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi dalam keterangan yang diterima, Senin (4/3). Menurutnya, kata kunci untuk perbaikan mutu pendidikan di Indonesia kita terletak pada tata kelola guru yang baik.

"Kebijakan tata kelola guru harus dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir agar terbentuk sistem manajemen guru yang terpadu. Untuk itulah, PGRI menyerukan perlu adanya manajemen satu pintu dalam pengelolaan guru," jelasnya.

Baca juga : Tingkatkan Kompetensi Tenaga Pendidik, BNI Berbagi 1.000 Sertifikasi Guru

Pada momentum Kongres XXIII yang berlangsung di Jakarta, 1-3 Maret, Unifah Rosyidi menyatakan PGRI meminta pemerintah memperhatikan beberapa hal terkait dunia pendidikan khususnya kebijakan terhadap para guru. Pertama, mendorong pemerintah menyediakan sekolah, fasilitas, dan sumber belajar yang bermutu dan/atau berbasis teknologi-informasi, namun tanpa membebani guru dengan adiminstrasi.

PGRI juga mendesak pemerintah menjalankan kebijakan kesejahteraan guru, perlindungan guru, dan pemenuhan kekurangan guru, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK/MA, dan tanpa dikotomi guru negeri dan swasta.  PGRI juga meminta pemerintah menuntaskan P1, P2, P3, dan P4 dalam seleksi ASN PPPK, pencabutan moratorium dan pembukaan kembali penerimaan CPNS Guru, serta penyelesaian 1,6 juta guru non sertifikat pendidik.

"Kami juga menyerukan pemerintah agar segera membentuk Badan Guru Nasional (BGN) setingkat kementerian dan Komisi Perlindungan Guru (KPG) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta melakukan transformasi tata kelola manajemen mutu guru mulai dari penyiapan SDM Guru dan Tendik, Sarana prasarana, Transformasi Pembelajaran dan Kurikulum, dan penyiapan anggaran pendidikan yang memadai (minimal 20% di luar gaji guru)," ujarnya seraya meminta para guru, untuk terus meningkatkan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesionalitas.

PGRI, jelasnya, juga mendorong pemerintah untuk menyelesaikan status guru, baik guru negeri maupun guru swasta dan tenaga kependidikan untuk memperoleh hak-haknya memperoleh peningkatan kesejahteraan, perlindungan, dan peningkatan kompetensi secara konstitusional dan wajar. "Tanpa guru yang berkualitas dan sejahtera maka pendidikan bermutu hanyalah impian," ujar Unifah.

"Kami juga mendorong pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan tentang guru seperti penuntasan sertifikasi guru, kenaikan pangkat guru, dan lain-lain,  mendorong pemerintah mengurangi beban administrasi yang harus dilakukan guru, serta menempatkan  guru PPPK di sekolah asal, mengurangi beban mengajar guru, dan memberikan tunjangan khusus guru daerah 3T," imbuhnya. (RO/R-2)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat