visitaaponce.com

Pengamat Gonta-Ganti Kurikulum Persulit Sekolah dan Guru

Pengamat: Gonta-Ganti Kurikulum Persulit Sekolah dan Guru
Mahasiswa dari Kampus Mengajar berkolaborasi dengan guru memberikan materi pembelajaran.(MI/Ramdani)

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan aturan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Permendikbudristek tersebut salah satunya menyebutkan bahwa ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Selain itu, mata pelajaran Bahasa Inggris pada jenjang MI menjadi wajib pada TP 2027/2028. Menanggapi itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Mataraji mengungkapkan, di luar dari konteks aturan tersebut, gonta-ganti kurikulum sangat membingungkan. 

Hal itu, kata dia, berpotensi menyusahkan guru dan sekolah. "Mengapa harus terburu-buru perubahan ini? Kalau menteri yang baru punya kebijakan lain, bikin pusing sekolah dan guru," kata Ubaid saat dihubungi, Sabtu (30/3).

Menurut dia, semestinya pemerintah fokus pada peningkatan kualitas guru yang masih buruk dan di bawah standar. "Mau dibubah seperti apa kurikulumnya, kalau kualitas gurunya masih buruk, ya enggak akan ada dampak apa-apa," pungkas Ubaid.

Dalam keterangan yang tertuang di website Kemendikbud-Ristek dikatakan bahwa melalui Peraturan Mendikbud-Ristek Nomor 12 Tahun 2024, Kurikulum Merdeka ditetapkan secara resmi menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Kebijakan tersebut mrupakan bagian dari upaya yang lebih menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi semua peserta didik, terlepas dari latar belakangnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat