visitaaponce.com

Tata Kelola Anggaran Pendidikan Perlu Direformasi

Tata Kelola Anggaran Pendidikan Perlu Direformasi
Pemkab Indramayu menyalurkan 1000 pasang sepatu untuk anak-anak tingkat SD dan SMP(Antara)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendorong pembenahan pengelolaan anggaran pendidikan. Upaya itu diyakini penting untuk memastikan sektor tersebut tidak dikorupsi.

"Pemerintah harus mereformasi tata kelola anggaran pendidikan yang dimulai dari penganggaran hingga pencegahan korupsi pada sektor belanja pendidikan," kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina dalam keterangan tertulis, Jumat, (3/5). 

Almas mengacu pada Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Indonesia (Sisdiknas). Beleid itu memerintahkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Baca juga : Cak Imin: Penyaluran Beasiswa LPDP tidak Tepat Sasaran

"Langkah berikutnya dengan melakukan pencegahan korupsi sektor pendidikan secara konstruktif," ujar dia.

Almas menyebut pencegahan harus dilakukan dengan total. Jangan sampai pemerintah hanya fokus pada pencegahan korupsi berskala besar.

"Melainkan juga korupsi kecil yang merusak seperti pungutan liar di sekolah," papar dia.

Selain itu, Almas mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang membuka keran terjadinya komersialisasi pendidikan. Contohnya pemberlakuan uang kuliah tunggal (UKT) pada perguruan tinggi negeri. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat