visitaaponce.com

Batasan Perlindungan Merek Terkenal Dinilai belum jelas

Batasan Perlindungan Merek Terkenal Dinilai belum jelas
(MI/HO)

PENGATURAN perlindungan merek terkenal pada hukum merek di Indonesia belum sejalan dengan ketentuan TRIPs Agreement yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 1994.

Dalam ketentuan Pasal 16 ayat (3) TRIPs Agreement memberikan kriteria perlindungan merek terkenal untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis, dengan syarat harus ada kesan keterkaitan yang erat/indikasi adanya hubungan/confussion of business connection antara barang atau jasa yang menggunakan merek tersebut dengan produsen dari produk merek terkenal. 

"Namun di Indonesia sendiri belum menerapkan batasan perlindungan merek terkenal secara jelas sehingga implementasinya tidak memenuhi rasa kepastian hukum dan keadilan. Ini karena pengaturan yang diterapkan masih terlalu luas dan bersifat subjektif," papar Arimansyah dalam disertasinya pada sidang akademik terbuka promosi menjadi doctor hukum di Kampus UPH Pascasarjana, Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2024.

Baca juga : Menaker Berkomitmen Tingkat Pelindungan Pekerja Migran di Makau

Dalam penelitiannya, Arimansyah menemukan bahwa terdapat kebutuhan untuk menyusun pengaturan yang ideal guna memberikan perlindungan merek terkenal pada barang/jasa yang tidak digunakan dalam mengisi kekosongan hukum yang ada saat ini. Arahnya, dengan merumuskan norma-norma berdasarkan kriteria khusus dan batasan pelindungan untuk barang/jasa yang tidak digunakan oleh merek terkenal.

Arimansyah lulus dengan predikat Summa Cumlaude. Ia merupakan advokat dan penasihat hukum dengan banyak pengalaman di bidang hukum merek. 

"Penelitian ini tidak akan berhenti di sini. Saya sedang mempersiapkan untuk menuangkan penelitian ini dalam bentuk buku sehingga hasilnya lebih dapat dimanfaatkan oleh khalayak ramai, khususnya dalam menjawab perkembangan dan kebutuhan hukum terkini tentang pelindungan merek terkenal pada barang dan/atau jasa yang tidak digunakan di Indonesia," ucap Arimansyah. (RO/Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat