Batasan Perlindungan Merek Terkenal Dinilai belum jelas
PENGATURAN perlindungan merek terkenal pada hukum merek di Indonesia belum sejalan dengan ketentuan TRIPs Agreement yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 1994.
Dalam ketentuan Pasal 16 ayat (3) TRIPs Agreement memberikan kriteria perlindungan merek terkenal untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis, dengan syarat harus ada kesan keterkaitan yang erat/indikasi adanya hubungan/confussion of business connection antara barang atau jasa yang menggunakan merek tersebut dengan produsen dari produk merek terkenal.
"Namun di Indonesia sendiri belum menerapkan batasan perlindungan merek terkenal secara jelas sehingga implementasinya tidak memenuhi rasa kepastian hukum dan keadilan. Ini karena pengaturan yang diterapkan masih terlalu luas dan bersifat subjektif," papar Arimansyah dalam disertasinya pada sidang akademik terbuka promosi menjadi doctor hukum di Kampus UPH Pascasarjana, Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2024.
Baca juga : Menaker Berkomitmen Tingkat Pelindungan Pekerja Migran di Makau
Dalam penelitiannya, Arimansyah menemukan bahwa terdapat kebutuhan untuk menyusun pengaturan yang ideal guna memberikan perlindungan merek terkenal pada barang/jasa yang tidak digunakan dalam mengisi kekosongan hukum yang ada saat ini. Arahnya, dengan merumuskan norma-norma berdasarkan kriteria khusus dan batasan pelindungan untuk barang/jasa yang tidak digunakan oleh merek terkenal.
Arimansyah lulus dengan predikat Summa Cumlaude. Ia merupakan advokat dan penasihat hukum dengan banyak pengalaman di bidang hukum merek.
"Penelitian ini tidak akan berhenti di sini. Saya sedang mempersiapkan untuk menuangkan penelitian ini dalam bentuk buku sehingga hasilnya lebih dapat dimanfaatkan oleh khalayak ramai, khususnya dalam menjawab perkembangan dan kebutuhan hukum terkini tentang pelindungan merek terkenal pada barang dan/atau jasa yang tidak digunakan di Indonesia," ucap Arimansyah. (RO/Z-2)
Terkini Lainnya
Asuransi dari BRI Life Premi Hariannya Cuma Rp5 Ribu, Emang Bener?
Dorong Transformasi, BP2MI Serap Masukan dari Jurnalis
Perlindungan Anak di Ranah Daring Akan Jadi Sub Tema Hari Anak Nasional 2024
Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina Mengadu ke Komnas HAM
Pemerintah Kota Makassar Daftarkan 35.422 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Beli Laptop di Sini, Jaminan Barang Hilang Diganti
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap