visitaaponce.com

Dipaksa Jadi PTN BH, Yayasan Trisakti Beber Tempuh Langkah Hukum

Dipaksa Jadi PTN BH, Yayasan Trisakti Beber Tempuh Langkah Hukum
Ilustrasi: Sivitas akamedika Universitas Trisakti melakukan aksi saat Trisakti Bergerak di Tugu Reformasi, Jakarta,(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah mempersiapkan perubahan menjadi PTN-BH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum) untuk Universitas Trisakti. Salah satu tujuan pemerintah yakni untuk mengambil seluruh aset milik yayasan.

Hal itu diungkap Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof Anak Agung Gde Agung dalam konferensi pers digelar di salah satu hotel di Jakarta, Jumat (31/5). Menurutnya perubahan PTS menjadi PTN BH merupakan tindakan melawan hukum.

"Seperti tertera pada undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui adanya Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri masing-masing dengan kewenangannya sendiri," jelasnya.

Baca juga : Komisi X DPR RI akan Awasi SSBOPTN Penentu UKT Sesuai Amanah UU Dikti

Ia menegaskan, pihaknya tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah untuk menjadi PTN BH.

"Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah," bebernya.

Menurutnya, sejak berdirinya Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya sudah tegap mandiri. Ia menceritakan, rencana pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya bukan pertama kalinya dilakukan oknum-oknum Pemerintah.

Baca juga : Pembatalan Kenaikan UKT Dinilai tidak Cukup untuk Jamin Pendidikan Tinggi yang Berkeadilan bagi Masyarakat

"Sejak tahun 1998 ketika terjadi pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah oleh rektor Thoby Mutis, mulai itulah Pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambil alih Yayasan Trisakti," kata dia.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) tanggal 25 Agustus 2022 mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat 9 pejabat Pemerintah aktif menjadi anggota pembina Yayasan Trisakti.

Padahal, Anak Agung menjelaskan, hal ini bertentangan total dengan undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Baca juga : Polemik UKT Mahal, Kemendikbud-Ristek akan Berkoordinasi dengan Rektor PTN dan PTNBH 

"Yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dan bukan oleh keputusan menteri," ujarnya.

Lebih lajut, Yayasan Trisakti menggugat Kepmen No. 330/P/2022 melalui PTUN dan memenangkan perkara tersebut dengan Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023 yang menyatakan Kepmen No. 330/P/2022 tidak sah demi hukum dan harus segera dicabut.

Setelahnya, pada 10 Februari 2023, melalui akta No.03 yang dibuat oleh notaris membentuk yayasan Trisakti 'versi' pemerintah berikut susunan kepengurusannya yang didasari Kepmen

Baca juga : Grand Launching SMMPTN Barat 2024 Libatkan 25 Perguruan Tinggi Negeri

No. 330/P/2022 yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

Saat ini, pihaknya melakukan perlawanan kepada pemerintah untuk mengembalikan kembali Yayasan Trisakti untuk dikelola langsung oleh para pembina sebelumnya.

Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Kusumah mengatakan langkah perdana yang diambil yakni kasasi terkait PTUN yang dua kali sudah kita menangkan.

"Langkah kasasi ini sudah kita ajukan namun belum ada putusan," ujarnya.

Selanjutnya, pengajuan pembatalan akta nomor 3 tahun 2023 versi pemerintah sedang dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ada memang beberapa langkah yang kita lakukan tapi tidak kita sampaikan dulu, secara politis juga kita berharap Komisi X DPR RI dapat memantau juga kasus ini," pungkasnya. (Far/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat