visitaaponce.com

229 Ribu Guru PPPK belum Penempatan, Pemda Harus Proaktif

229 Ribu Guru PPPK belum Penempatan, Pemda Harus Proaktif
Ilustrasi: sejumlah PPPK dan ASN mengikuti pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

SEKRETARIS Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud-Ristek, Temu Ismail mengatakan bahwa sejauh ini, sudah ada sekitar 7 ribu guru honorer yang mendapatkan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mendapatkan penempatan.

“Terkait dengan data pengangkatan dan penempatan (PPPK) ada di BKN (Badan Kepegawaian Negara). Kami dapat informasi per 3 Juni 2024 sudah 7 ribu lebih diterbitkan SK oleh pemerintah daerah, yang sisanya dalam proses,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (26/6).

Perlu diketahui, pemerintah menargetkan pada akhir 2024 akan menuntaskan 1 juta guru PPPK. Adapun pada Februari 2024 lalu jumlah guru PPPK yang sudah mendapat penempatan mencapai 774 ribu.

Baca juga : DPR: Rencana Pembatalan Penghapusan Tenaga Honorer Jangan Hanya Angin Surga

Dengan penambahan 7 ribu guru PPPK yang dikatakan sudah mendapatkan penempatan, berarti sejauh ini sudah ada sekitar 781 ribu guru PPPK yang mendapatkan penempatan.

Itu berarti selama 6 bulan ke depan sampai akhir 2024, pemerintah harus menuntaskan 229 ribu guru PPPK untuk mendapatkan pengangkatan dan penempatan.

Temu Ismail sendiri menyatakan bahwa sejauh ini proses penempatan guru PPPK masih berjalan sesuai target. Namun demikian, pemerintah daerah (pemda) dikatakan harus lebih proaktif.

Baca juga : DAU Bakal Disandera, Komisi X Minta Pemerintah Segera Siapkan Payung Hukum

“Masih (sesuai target). Tetapi memang dari pemerintah daerah sesuai kewenangan yang harusnya segera memberikan SK dan menempatkan (guru PPPK),” kata Temu Ismail.

Dia juga menegaskan bahwa sesuai usulan formasi guru PPK di 2024 akan diangkat dan mendapatkan penempatan sebanyak 419 ribu lebih. Hal ini juga dikatakan sudah ditetapkan oleh Menpan-RB.

“Tetapi data sementara usulan dari pemerintah daerah saat rakor beberapa waktu yang lalu baru 170 ribu lebih (yang terealisasi),” tuturnya.

Baca juga : Daerah Takut Ajukan Formasi PPPK Guru, DPR Minta Pemerintah Selesaikan Internal

Perbandingan Guru dan Siswa

Secara terpisah, Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan Komisi X DPR RI dalam kunjungan kerja ke Provinsi Lampung melihat bahwa salah satu yang menjadi keluhan dinas dan pihak sekolah negeri dan swasta adalah terkait jumlah guru yang berbanding jauh dengan jumlah banyaknya siswa. Dengan kata lain, Lampung kekurangan banyak guru.

Pengangkatan guru ASN (aparatur sipil negara) melalui skema PPPK, faktanya dikatakan belum bisa memenuhi kebutuhan akan tenaga pendidik.

Selama ini, tidak sedikit sekolah yang merekrut guru honorer untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah masing-masing yang penggajiannya dengan menggunakan anggaran BOS (biaya operasional sekolah).

Sayangnya, dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Satuan Pendidikan menyebutkan bahwa anggaran BOS sudah tidak boleh lagi digunakan untuk menggaji guru honorer.

"Tentu itu sangat dilematis bagi sekolah. Satu sisi kekurangan guru dan di sisi lain tidak diperbolehkan merekrut guru honorer. Karena itu harus ada keleluasaan dalam penggunaan dana BOS. Juknis harus clear,” tandas Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja Biaya Pendidikan Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. (Des/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat