visitaaponce.com

Pemkot Tangsel Dukung PPDB 20242025 Transparan Berkeadilan

Pemkot Tangsel Dukung PPDB 2024/2025 Transparan Berkeadilan
Calon peserta didik mengikuti pendaftaran tahap 1 PPDB(Antara)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) berupaya melakukan perbaikan dalam rangka proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025. Diantaranya inovasi digitalisasi dalam pelaksanaannya, Pemkot Tangsel juga melakukan penguatan dan pengawasan bersama instansi vertikal lainnya.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Benyamin Davnie saat melakukan penandatanganan komitmen bersama instansi yang berhubungan dalam proses PPDB 2024/2025 di Tangerang Selatan, bertempat di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel.

"Berbagai komponen menandatangani komitmen untuk proses penerimaan peserta didik baru secara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di sini ada Polres, Kejari, Ombudsman, Kemendikbudristek,juga berbagai pihak yang terkait langsung dan tidak langsung dalam PPDB di Kota Tangsel. Kita menjaga proses ini dengan transparan, jujur dan berkeadilan," tandas Benyamin.

Baca juga : Pengamat: Sistem PPDB Memang Harus Dihapus dan Dievaluasi Total

Benyamin mengutarakan komitmen bersama diantaranya menjaga proses PPDB sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekaligus menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengganggu prinsip berkeadilan dalam PPDB.

"Untuk lebih membenahi proses-proses PPDB dan memberikan kenyamanan, ketenangan kepada pihak sekolah maupun orang tua," kata Benyamin.

Dengan komitmen ini, lanjutnya, telah disiapkan sekolah pendamping di masing-masing Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), sehingga tidak terjebak dalam hal pungutan liar.

Baca juga : Kemendikbud-Ristek: Berikan Tindakan Tegas jika Terjadi Pelanggaran PPDB

"Kita tidak perlu khawatir, pendaftaran untuk satu SMP Negeri itu ada sekolah pendampingnya, SMP Swasta ada pendamping yang sudah bekerja sama dengan pemerintah kota," terangnya.

Benyamin menegaskan agar tidak main-main dalam proses PPDB kepada semua pihak. Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti gratifikasi, proses hukum dapat berjalan.

"Kalau misalnya itu tindak pidana makanya ada aparat penegak hukum, makanya diselesaikan di jalur hukum. Dan jika ada guru atau pihak sekolah menerima gratifikasi pastinya juga kena hukum," tandasnya.

Baca juga : Berbagai Persyaratan PPDB Harus Disosialisasikan Masif untuk Hindari Bangku Kosong

Dalam kesempatan sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel, Deden Deni,menyatakan persiapan PPDB di tahun ini semakin matang, karena banyak hal yang terus dipelajari dari proses PPDB di tahun lalu. Mulai dari sosialisasi Pra-PPDB, sistem pendaftaran online sekaligus terobosan lainnya termasuk sekolah pendamping yang disiapkan di tahun ini.

"Sejauh ini aplikasi dari Kominfo tidak ada komplain, tetapi ini baru awal, kami tetap siapkan posko pengaduan dan sebagainya," ungkap Deden.

Dikatakan daya tampung untuk sekolah negeri tingkat menengah pertama sekitar 7 sampai 8 ribu. Tetapi, keinginan atau peminat pendaftar mencapai 12 ribu, sehingga ada selisih dari hal tersebut.

Baca juga : Gotong Royong Tingkatkan Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan melalui PPDB

Sebab itu perlu dilakukan terobosan untuk mengatasi hal tersebut. Di antaranya, Pemkot Tangsel menyediakan bantuan untuk peserta didik yang tidak diterima di SMP Negeri.

Untuk itu ,pihaknya sudah bekerja sama dengan 92 SMP Swasta sebagai pendamping.

Dan di tahun ini, terobosan lainnya menyediakan sekolah swasta pendamping dari pilihan peserta didik. Sehingga, memudahkan orang tua apabila putra-putrinya tidak diterima di SMP Negeri.

"Secara otomatis tersalurkan ke SMP pendamping, 92 tadi. Jadi memudahkan orang tua karena bisa memilih yang lebih dekat dengan rumahnya. Jadi lebih hemat barangkali karena dekat domisili, dan lebih mudah mengawasinya," pungkas Deden. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat