visitaaponce.com

Saudi Hukum 69 Tahanan Palestina dan Yordania karena Dukung Hamas

Saudi Hukum 69 Tahanan Palestina dan Yordania karena Dukung Hamas
Ilustrasi bendera Arab Saudi.(AFP/Mazen Mahdi.)

PENGADILAN Arab Saudi pada Minggu (8/8) mengeluarkan berbagai hukuman terhadap 69 tahanan Palestina dan Yordania. Beberapa hukuman penjara hingga 22 tahun atas dugaan dukungan untuk gerakan Hamas Palestina.

Puluhan warga Palestina telah ditahan dan diadili di depan pengadilan terorisme sejak Februari 2019, termasuk pengusaha, akademisi, dan mahasiswa. Sumber-sumber di Jalur Gaza yang terkepung sebelumnya mengatakan kepada Middle East Eye (MEE) bahwa mereka yakin tindakan keras itu terkait dengan hubungan yang membaik antara Israel dan Riyadh.

Satu sumber resmi Hamas mengatakan kepada MEE tahun lalu bahwa mayoritas tahanan merupakan anggota Hamas yang telah tinggal di negara Teluk selama beberapa dekade. Ia menuduh Arab Saudi menargetkan semua orang yang terkait dengan perlawanan terhadap pendudukan Israel.

Pada Minggu, Komite Tahanan Yordania di Arab Saudi, kelompok hak asasi Yordania, mengatakan hukuman telah dijatuhkan terhadap 69 warga Yordania dan Palestina. Beberapa dari mereka dijatuhi hukuman 22 tahun penjara dan yang lain dibebaskan.

Baca juga: PM Israel Soroti Hizbullah, Iran, Hamas dalam Sidang Kabinet

Hukuman itu belum diumumkan ke publik. Tahanan dapat mengajukan banding terhadap hukuman setelah 40 hari, menurut saudara perempuan tahanan Yordania Tarek Abbas. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat