visitaaponce.com

Puluhan WNI Korban Penipuan di Turki Segera Dipulangkan

Puluhan WNI Korban Penipuan di Turki Segera Dipulangkan
Selat Bosphorus di Istanbul, Turki, pada 25 Februari 2022.(AFP)

KEMENTERIAN Luar Negeri RI berupaya memulangkan 29 WNI asal Bali yang terlantar di Istanbul, Turki, sejak bulan lalu. Mereka menjadi korban penipuan berkedok penempatan kerja.

Sebanyak lima dari 29 WNI tersebut sudah kembali ke Bali. Kemudian 16 lainnya dievakuasi oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Istanbul dari penampungan ilegal ke penampungan sementara dan delapan orang sisanya sudah bekerja secara ilegal di sejumlah kota di Turki.

Baca juga: Serangan Mematikan Rusia Guncang Ukraina

“Gubernur Bali, Wayan Koster, telah berkomunikasi langsung dengan Menlu Retno terkait kasus ini. Ini sepenuhnya kasus penipuan dan penempatan tenaga kerja Indonesia secara non-prosedural dengan indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang. Kita akan fokus memberikan perlindungan kepada korban dan memidanakan pelaku, baik yang tinggal di Bali maupun di Turki," ujar Duta Besar Indonesia di Turki Lalu Muhamad Iqbal dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Menurut dia, 29 orang tersebut diberangkatkan secara ilegal oleh penipu yang berada di Bali dan Istanbul. Mereka dijanjikan bekerja di Turki dengan gaji besar secara legal dan diberikan tempat tinggal yang layak.

Merekan pun tergiur sehingga berani memenuhi permintaan para pelaku seperti membayar Rp25 juta hingga Rp40 juta. Pemberangkatannya menggunakan visa turis.

"Jika ada tawaran untuk bekerja di sektor rumah tangga di Turki, dipastikan itu penipuan," tegas Iqbal.

Konsul Jenderal di Istanbul Imam Asari mengatakan pihaknya mendapatkan aduan pertama pada 4 Februari 2022. Keesokan harinya Tim Perlindungan WNI KJRI Istanbul langsung melihat lokasi dan mendapati mereka tinggal di penampungan ilegal yang sangat tidak layak huni.

"Khususnya di tengah musim dingin yang sedang berlangsung di Istanbul. Sebagian besar sudah berstatus overstay dan tidak memiliki ijin kerja," terangnya.  

Kasus-kasus penipuan serta pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal oleh perorangan dari Indonesia ke Turki dalam dua tahun belakangan ini meningkat tajam.

Kondisi ini didorong oleh sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri sejak munculnya wabah Covid-19 dan mudahnya akses ke Turki bagi WNI. Dalam sebagian besar kasus ditemui unsur pidana perdagangan orang.

Baca juga: Presiden Tegaskan Pembangunan IKN Diawali dengan Rehabilitasi Lahan

Bagi Indonesia, Turki bukan merupakan negara tujuan penempatan untuk pekerjaan rumah tangga Indonesia. Sebaliknya Turki juga tidak membuka peluang bagi pekerja asing di sektor rumah tangga.

Masyarakat Turki pada umumnya juga tidak memiliki budaya menggunakan atau memiliki asisten rumah tangga sebagaimana halnya di negara-negara Timur Tengah. (Cah/A-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat