visitaaponce.com

Australia Kecam Pemberian Remisi Umar Patek

Australia Kecam Pemberian Remisi Umar Patek
Umar Patek (kiri)(Antara)

PERDANA Menteri Australia Anthony Albanese mengecam pemberian remisi oleh pemerintah Indonesia kepada pelaku pengeboman Bali 2002 Umar Patek. Kebijakan ini dapat membuat pelaku dibebaskan secara bersyarat awal bulan ini.

"Patek diberikan pengurangan lima bulan sebagai bagian dari serangkaian remisi yang diberikan kepada narapidana pada hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus," kata Albanese, Jumat (19/8).

Ia menambahkan, Patek sudah menerima beberapa pengurangan serupa sejak menjalani hukumannya. Albanese memastikan pihaknya akan melakukan kontak diplomatik dengan Indonesia atas keputusan tersebut.

"Mereka (Indonesia) memberi tahu kami tentang keputusan itu, dan kami memberi tahu mereka tentang pandangan kami tentang keputusan itu," kata Albanese.

Bagi Australia, kata dia, narapidana dengan kasus tertentu seperti terorisme sulit mendapatkan pengurangan hukuman. Pasalnya pembuat bom untuk membunuh orang merupakan kejahatan luar biasa.

"Mereka memiliki sistem di mana ketika peringatan terjadi, seringkali hukuman dikurangi dan diringankan. Tetapi ketika menyangkut seseorang yang melakukan kejahatan keji, seorang perancang dan pembuat bom yang dirancang untuk membunuh orang, untuk membunuh dan melukai, maka kami memiliki pandangan yang sangat kuat," paparnya.

Umar Patek dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan Indonesia pada 2012 setelah ia dinyatakan bersalah setelah mengebom dua kelab malam Bali. Serangan bom itu menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia.

Patek kala itu merupakan anggota kelompok militan Jemaah Islamiyah yang terkait dengan Al-Qaeda. Patek dipenjara karena berperan dalam pengeboman beberapa gereja di Jakarta pada Malam Natal tahun 2000 yang menewaskan sedikitnya 15 orang.

Pengurangan terbaru bisa melihat Patek dibebaskan bersyarat pada awal bulan ini. Dalam pelarian selama sembilan tahun, ada hadiah US$1 juta untuk kepala Patek sebelum dia akhirnya ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada 2011, di kota yang sama Osama bin Laden terbunuh beberapa bulan setelah penangkapannya.

Dalang bom Bali, Hambali, juga dikenal sebagai Encep Nurjaman yang saat ini ditahan di Teluk Guantanamo, Kuba, sedang menunggu persidangan sejak 2006. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat