Macron Usulkan Sanksi bagi Orangtua Pelaku Kerusuhan
PRESIDEN Prancis Emmanuel Macron mengemukakan ide untuk memberikan denda kepada orangtua anak-anak yang tertangkap melakukan vandalisme atau perampokan. Sanksi itu bertujuan menghentikan kekerasan yang telah menimbulkan kerugian hingga Rp16 triliun sejak Rabu (28/7).
"Dari hampir 4 ribu orang yang ditangkap sejak Jumat selama kerusuhan, lebih dari 1.200 adalah anak di bawah umur," kata Kementerian Kehakiman Prancis.
Macron berterima kasih kepada polisi Paris yang telah bekerja mengendalikan keamanan usai kerusuhan berhari-hari di negara itu. Ia juga mengatakan, akan memberikan hukuman bagi orangtua yang gagal mengendalikan anak-anak mereka.
Baca juga: Butuh Rp16 T untuk Perbaiki Dampak Kerusuhan Prancis
"Dengan kejahatan pertama, kita perlu menemukan cara untuk memberi sanksi kepada keluarga secara finansial dan ringan," katanya.
AFP/Ludovic MARIN--Presiden Prancis Emmanuel Macron
Kepala negara berusia 45 tahun itu mengatakan ancaman itu akan menjadi semacam paling ringan untuk kesalahan pertama. Jika kembali terulang maka akan dikenakan hukuman maksimal berupa denda Rp491 juta dan penjara dua tahun.
Pada puncak kerusuhan Jumat (29/6), Macron mengimbau para orangtua untuk mengontrol anak mereka. Imbauan itu menyusul penangkapan perusuh berusia 12 tahun di Paris.
Baca juga: Nihil WNI Jadi Korban dan Terlibat Kerusuhan di Prancis
"Adalah tanggung jawab orangtua untuk menjaga mereka di rumah. Bukan tugas negara untuk bertindak mengendalikan mereka," kata Macron.
Menteri Kehakiman Prancis Eric Dupond-Moretti menekankan pesan yang sama pada Jumat (30/6) lalu. Ia menguraikan bagaimana orangtua harus bertanggung jawab secara hukum atas anak-anak mereka.
Dia mengatakan, orangtua sudah bisa didenda jika mereka lalai menemani anak-anak mereka ke pengadilan. Mereka juga bertanggung jawab secara finansial atas segala kerusakan yang diberikan kepada korban kejahatan yang dilakukan oleh seorang anak.
Di bawah pedoman hukum yang dikeluarkan menteri, jaksa juga diingatkan pasal 227-17 KUHP, yang sudah memungkinkan denda terhadap orangtua. Denda yang diterima bisa mencapai 30 ribu euro atau setara Rp491 juta dan hukuman penjara hingga dua tahun.
"Denda ini akan diberikan kepada orangtua yang gagal menegakkan kewajiban hukum mereka sejauh mengorbankan kesehatan, keamanan, moralitas dan pendidikan anaknya," pungkas jaksa. (AFP/Z-1)
Terkini Lainnya
Partai National Rally Marine Le Pen Memimpin dalam Pemilihan Parlemen Prancis
Israel Menolak Inisiatif Prancis Meredakan Konflik dengan Hizbullah
Pemimpin Politik Prancis Bergegas Siapkan Pemilu Dadakan Setelah Macron Membubarkan Parlemen
Emmanuel Macron Umumkan Pembubaran Parlemen dan Pemilihan Baru Setelah Kekalahan di Pemilu Eropa
Joe Biden Pastikan AS Lawan Rusia di Ukraina
Macron Sambut Biden dalam Kunjungan Kenegaraan AS dengan Upacara di Arc de Triomphe
2 Kelompok Jemaat Gereja Tawuran di Cawang, Polisi Turun Tangan
Polresta Tangerang Buru Penyelenggara Konser Musik Yang Ricuh di Tangerang
Kerusuhan Kaledonia Baru: Macron Bergerak Setelah Kerusuhan Mematikan
Situasi di Haiti kian Kacau, Tiongkok Evakuasi 51 Warganya
2 Tewas dan 4 Luka akibat Kerusuhan Penjara di Ekuador
Dede Yusuf: Jangan Sampai Temuan TGIPF Hanya Berupa 'Paper Works' Saja
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap