visitaaponce.com

Macron Usulkan Sanksi bagi Orangtua Pelaku Kerusuhan

Macron Usulkan Sanksi bagi Orangtua Pelaku Kerusuhan
Demonstran berlari ketika polisi menembakkan gas air mata di Prancis, Paris.(AFP/Ludovic MARIN)

PRESIDEN Prancis Emmanuel Macron mengemukakan ide untuk memberikan denda kepada orangtua anak-anak yang tertangkap melakukan vandalisme atau perampokan. Sanksi itu bertujuan menghentikan kekerasan yang telah menimbulkan kerugian hingga Rp16 triliun sejak Rabu (28/7).

"Dari hampir 4 ribu orang yang ditangkap sejak Jumat selama kerusuhan, lebih dari 1.200 adalah anak di bawah umur," kata Kementerian Kehakiman Prancis.

Macron berterima kasih kepada polisi Paris yang telah bekerja mengendalikan keamanan usai kerusuhan berhari-hari di negara itu. Ia juga mengatakan, akan memberikan hukuman bagi orangtua yang gagal mengendalikan anak-anak mereka.

Baca juga: Butuh Rp16 T untuk Perbaiki Dampak Kerusuhan Prancis

"Dengan kejahatan pertama, kita perlu menemukan cara untuk memberi sanksi kepada keluarga secara finansial dan ringan," katanya.

AFP/Ludovic MARIN--Presiden Prancis Emmanuel Macron

Kepala negara berusia 45 tahun itu mengatakan ancaman itu akan menjadi semacam paling ringan untuk kesalahan pertama. Jika kembali terulang maka akan dikenakan hukuman maksimal berupa denda Rp491 juta dan penjara dua tahun.

Pada puncak kerusuhan Jumat (29/6), Macron mengimbau para orangtua untuk mengontrol anak mereka. Imbauan itu menyusul penangkapan perusuh berusia 12 tahun di Paris.

Baca juga: Nihil WNI Jadi Korban dan Terlibat Kerusuhan di Prancis

"Adalah tanggung jawab orangtua untuk menjaga mereka di rumah. Bukan tugas negara untuk bertindak mengendalikan mereka," kata Macron.

Menteri Kehakiman Prancis Eric Dupond-Moretti menekankan pesan yang sama pada Jumat (30/6) lalu. Ia menguraikan bagaimana orangtua harus bertanggung jawab secara hukum atas anak-anak mereka.

Dia mengatakan, orangtua sudah bisa didenda jika mereka lalai menemani anak-anak mereka ke pengadilan. Mereka juga bertanggung jawab secara finansial atas segala kerusakan yang diberikan kepada korban kejahatan yang dilakukan oleh seorang anak.

Di bawah pedoman hukum yang dikeluarkan menteri, jaksa juga diingatkan pasal 227-17 KUHP, yang sudah memungkinkan denda terhadap orangtua. Denda yang diterima bisa mencapai 30 ribu euro atau setara Rp491 juta dan hukuman penjara hingga dua tahun.

"Denda ini akan diberikan kepada orangtua yang gagal menegakkan kewajiban hukum mereka sejauh mengorbankan kesehatan, keamanan, moralitas dan pendidikan anaknya," pungkas jaksa. (AFP/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat