visitaaponce.com

Protes Penangkapan Tokoh Oposisi Sonko, 2 Orang Tewas di Senegal

Protes Penangkapan Tokoh Oposisi Sonko, 2 Orang Tewas di Senegal
Dua demonstran tewas di Senegal dalam protes massal akibat penangkapan tokoh oposisi Ousmane Sonko(AFP)

DUA orang tewas di Senegal dalam protes massal akibat penangkapan tokoh oposisi Ousmane Sonko. Kedua mayat itu ditemukan di Kota selatan Ziguinchor, Senegal.

"Sonko merupakan calon presiden 2024 yang kini menjabat sebagai walikota," kata kementerian dalam negeri dalam sebuah pernyataan hari Senin (1/8).

Kementerian itu meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mereka akan mengambil langkah-langkah untuk menjaga perdamaian serta ketenangan di negara tersebut.

Baca juga: Bintang Hollywood Pimpin Aksi Demonstrasi di Times Square

Para demonstran turun ke jalan pada hari Senin saat Sonko ditahan dengan tuduhan merencanakan pemberontakan dan asosiasi kriminal dengan badan teroris

Menteri Dalam Negeri Senegal Antoine Felix Abdoulaye Diome mengumumkan bahwa pemerintah telah membubarkan partai Patriot Senegal (PASTEF) yang dipimpin oleh Sonko, mereka dituduh menghasut kerusuhan selama protes kekerasan di Ibu Kota Dakar, bulan lalu.

Baca juga:Prancis Investigasi Kekerasan Prajurit AL terhadap Demonstran

Pengumuman ini menandai pertama kalinya sebuah partai politik dilarang di negara Afrika Barat, sejak negara ini memperoleh kemerdekaannya dari Perancis pada tahun 1960.

Dekrit yang ditandatangani oleh Diome menuduh PASTEF sering menyerukan kepada para pendukungnya untuk melakukan gerakan pemberontakan, sehingga menyebabkan konsekuensi serius, termasuk hilangnya nyawa, banyak yang terluka, serta tindakan penjarahan properti publik dan pribadi.

Para pendukung PASTEF menuduh partai berkuasa Presiden Senegal Macky Sall, Partai Demokratik mencoba mengesampingkan lawannya dengan tuduhan yang dibuat-buat menjelang pemungutan suara pada Februari mendatang.

Sonko, 48, telah menghadapi serangkaian masalah hukum yang menurutnya telah direkayasa dan membuatnya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2024.

Pada bulan Juni, Sonko dijatuhi hukuman dua tahun penjara secara in absentia setelah dituduh merusak moral seorang wanita muda. (aljazeera/Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat