6.000 Bom Israel di Palestina 6 Hari, Setara dengan Setahun Bom AS di Afghanistan
ANGKATAN Udara Israel (IAF) mengaku telah menjatuhkan 6.000 bom di Kota Gaza, Palestina, selama enam hari agresinya.
Jumlah tersebut hampir menyamai jumlah bom yang digunakan Amerika Serikat di Afghanistan selama setahun, dikutip dari Antara.
IAF menyebut, ribuan bom yang dijatuhkan di Gaza menargetkan Hamas, kelompok pejuang militan Palestina yang telah melakukan menyerang dan menyandera warga Israel pada 7 Oktober 2023 lalu.
Baca juga : PBB: Pengusiran Warga Gaza oleh Israel adalah Kejahatan Perang
Warga Palestina menangisi kepergian keluarganya. Jenazah-jenazah warga Palestina korban serangan bom Israel terpaksa dibaringkan di luar rumah sakit Al-Syifa, Kamis (12/10), karena jumlahnya yang terlalu banyak. (Sumber : AFP/Mohammed Abed)
Nyatanya, serangan bom Israel tersebut salah sasaran karena justru menewaskan ribuan warga sipil tak bersalah, khususnya bayi, anak dan perempuan.
Dalam pernyataannya, Kementerian Kesehatan Palestina menyatakan, sebanyak 1.900 warganya di Gaza telah terbunuh selama 7 hari digempur Israel dengan bom, roket dan rudal.
Baca juga : Gaza Hari Ini: Bayi 7 Hari Jadi Korban Syahid Termuda
Sejumlah anak Palestina korban serangan bom Israel menanti giliran untuk diobati di rumah sakit Gaza, Kamis (12/10). (Sumber: AFP/Said Khatib)
Dari jumlah tersebut, sebanyak 614 korban tewas atau 32% adalah anak-anak dan 370 perempuan atau 19% dari keseluruhan korban tewas.
Ribuan warga Gaza mengalami luka-luka. Jumlah mereka mencapai 7.696 orang, termasuk korban dari kalangan anak-anak sebanyak 2.000 orang dan 1.700 perempuan.
Tidak heran jika kemudian Palestina menyebut tindakan keji Israel tersebut adalah genosida, salah satu bentuk kejahatan internasional dan merupakan pelanggaran hukum berat.
5 Bentuk Kejahatan Genosida
Genosida adalah salah satu bentuk kejahatan dengan memusnahkan kelompok masyarakat tertentu secara sistematis dan disengaja.
Pengertian kejahatan genosida Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, menyatakan, kejahatan genosida merupakan segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan maskud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.
Dalam pasal itu dijelaskan lima bentuk kejahatan genosida, yakni :
1. Pembunuhan anggota kelompok.
2. Hal-hal yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang sifatnya berat terhadap anggota kelompok.
3. Hal-hal yang menciptakan kondisi kehidupan suatu kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik menyeluruh atau sebagian.
4. Tindakan yang bersifat paksaan dengan tujuan mencegah kelahiran di dalam suatu kelompok.
5. Pemindahan secara paksa anak dari satu kelompok tertentu ke kelompok lainnya.
Sejumlah pengungsi Palestina dievakuasi ke rumah sakit Gaza setelah menjadi sasaran bom Israel dalam pelariannya. (Sumber : Instagram)
Targetkan pengungsi
Militer Israel mengatakan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis (12/10) malam bahwa sekitar 1,1 juta warga Palestina di Gaza Utara harus segera pindah ke daerah bagian selatan dalam waktu 24 jam ke depan.
Tadinya, hal itu menjadi pertanda akan adanya serangan darat yang akan dilancarkan oleh Israel. Tidak sedikit warga Gaza yang eksodus, namun masih banyak juga yang bertahan.
Faktanya, dalam video yang dibagikan di media sosial, tampak seorang supir ambulans di RS As-Syifa Gaza, turun dari kendaraannya dengan wajah shock dan sedih.
Dia mengatakan, banyak pengungsi Gaza yang justru menjadi sasaran bom Israel dalam pelariannya di perbatasan.
Diketahui, Israel telah mengerahkan tank-tanknya di dekat perbatasan Gaza dan menggempur daerah kecil Palestina itu dengan serangan udara.
"Perserikatan Bangsa-Bangsa menganggap mustahil gerakan seperti itu terjadi tanpa konsekuensi kemanusiaan yang menghancurkan," kata juru bicara PBB Stephane Dujarric dalam sebuah pernyataan. (Z-4)
Terkini Lainnya
5 Bentuk Kejahatan Genosida
Dalam pasal itu dijelaskan lima bentuk kejahatan genosida, yakni :
1. Pembunuhan anggota kelompok.
2. Hal-hal yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang sifatnya berat terhadap anggota kelompok.
3. Hal-hal yang menciptakan kondisi kehidupan suatu kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik menyeluruh atau sebagian.
4. Tindakan yang bersifat paksaan dengan tujuan mencegah kelahiran di dalam suatu kelompok.
5. Pemindahan secara paksa anak dari satu kelompok tertentu ke kelompok lainnya.
Rugi Akibat Boikot, MAP Group tidak Gegabah Tutup Gerai Starbucks
Puluhan Pasien Tinggalkan Gaza untuk Mendapat Perawatan Medis
Pasukan Israel Terus Bombardir Gaza Meski PBB Minta Akses Bantuan Kemanusiaan
60 Warga Palestina Tewas dalam Serangan Israel di Jalur Gaza
Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant Ancam Libanon dengan Kemungkinan Perang
PBB Kecam Tentara Israel yang Lepaskan Anjing ke Tahanan Palestina
Puluhan Pasien Tinggalkan Gaza untuk Mendapat Perawatan Medis
Pasukan Israel Terus Bombardir Gaza Meski PBB Minta Akses Bantuan Kemanusiaan
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap