visitaaponce.com

Hakim Ancam Penjarakan Trump Jika Kembali Langgar Perintah Bungkam

Hakim Ancam Penjarakan Trump Jika Kembali Langgar Perintah Bungkam
Presiden AS Donald Trump(AFP/JUSTIN LANE)

HAKIM pengadilan New York, yang menyidangkan kasus uang tutup mulut yang melibatkan Donald Trump, Selasa (30/4), mendenda mantan Presiden Amerika Serikat (AS) itu karena melanggar aturan bungkam dan memperingatkan akan memenjarakan miliarder itu jika masih membandel.

Trump, 77, didakwa memalsukan laporan keuangan untuk membayar uang ganti rugi kepada kuasa hukumnya, Michael Cohen sebesar US$130 ribu yang digunakan untuk membungkan bintang film porno Stormy Daniels menjelang pemilu presiden AS pada 2016 melawan Hillary Clinton.

Menjelang pengadilan, hakim Juan Merchan telah memerintahkan Trump agar tidak menyerang saksi, juri, staf pengadilan, dan kerabat mereka.

Baca juga : Donald Trump Kembali ke Pengadilan untuk Kesaksian tentang Skema Tabloid

Merchan mendakwa Trump menghina pengadilan karena melanggar perintah bungkam yang dikeluarkannya.

Dia mendenda Trump sebesar US$1 ribu untuk setiap pelanggaran dan memerintahkan mantan Presiden AS itu menghapus tujuh dari unggahannya di Truth Social dan dua di akun kampanye Trump, paling lambat Selasa (30/4) sore waktu setempat.

Menggarisbawahi bahwa dirinya tidak bisa mendenda Trump lebih besar lagi, Merchan memperingatkan akan menjembloskan mantan presiden itu ke penjara jika dia kembali melanggar aturan bungkam.

"Terdakwa diperingatkan bahwa pengadilan tidak akan menoleransi pelanggaran terhadap perintah bungkam. Jika dirasa perlu dan tepat, pengadilan akan menjatuhkan hukuman penjara," tegas Merchan.

Hakim membacakan keputusan itu sebelum sidang Trump berlanjut. Sidang itu menghambat upaya kampanye Trump, 7 bulan sebelum dia kemungkinan besar akan bertarung ulang melawan Joe Biden di Pemilu AS. (AFP/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat