visitaaponce.com

Relokasi Penyintas Pergerakan Tanah di Sukabumi masih Terkatung-katung

Relokasi Penyintas Pergerakan Tanah di Sukabumi masih Terkatung-katung
Bencana pergerakan tanah di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.(MI/BENNY BASTIANDY)

WARGA korban bencana pergerakan tanah di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, belum kunjung
direlokasi. Warga sudah disodori tiga opsi relokasi yang ditawarkan pemerintah.

Kepala Seksi Pelayanan Umum Desa Cijangkar, Deni Rusmayadi, mengatakan
beberapa hari lalu bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta petugas Satpol PP Kecamatan Nyalindung menyambangi warga korban terdampak pergerakan tanah. Tujuannya untuk menginvetarisasi rencana relokasi hunian tetap bagi korban terdampak pergerakan tanah.

"Kedatangan kami pada Senin (13/5) merupakan tindak lanjut pertemuan
sebelumnya di SDN Ciherang dan di kantor Kecamatan Nyalindung yang membahas relokasi bagi hunian tetap korban terdampak pergerakan tanah," katanya, Rabu (15/5).

Baca juga : Diterjang Pergerakan Tanah, Enam Rumah di Sukabumi Dikosongkan

Dia menyebut ada tiga opsi relokasi hunian tetap yang ditawarkan kepada
warga korban terdampak pergerakan tanah. Pertama relokasi ke lahan milik Pemkab Sukabumi di Kampung Pasirsalam, Desa Kertaangsana.

Opsi kedua relokasi secara mandiri bagi warga yang memiliki lahan sendiri. Sementara opsi ketiga yaitu dana siap pakai (DSP) yang merupakan bantuan dari BNPB tahun anggaran 2023. Namun opsi ketiga tidak bisa dilaksanakan karena bantuannya sudah dikembalikan ke kas negara.

"Kami hanya memberikan gambaran penjelasan kepada warga agar tepat memilih opsi relokasi. Sekarang hanya ada dua opsi yang bisa dilaksanakan relokasi ke lahan pemerintah daerah di Kampung Pasirsalam atau melakukan relokasi mandiri.

Baca juga : Sukabumi Minta PVMBG Kaji Retakan Tanah akibat Gempa di Kota Bogor

"Kalau sudah ada kepastian dari warga opsi mana yang dipilih, kami akan
mendata. Kemudian bisa secepatnya diolah," pungkasnya.

Eni Suharni, 52, warga korban terdampak pergerakan tanah, mengaku dari tiga opsi yang ditawarkan, sebetulnya tidak satupun yang jadi pilihannya. Apalagi untuk relokasi mandiri, Erni tak memiliki lahan pribadi yang lain selain yang ditempati saat ini di lokasi terdampak bencana.

"Kalau harus memilih, saya ingin tetap tinggal di sini (Dusun Ciherang). Kalaupun harus direlokasi, saya ingin hunian tetap bisa dibamgun di lahan relokasi eks HGU PTPN VIII di Kampung Baru Cibuluh. Mudah-mudahan pemerintah bisa segera membebaskan lahannya," pungkas Eni.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi Asep
Rahmat Mulyana, menjelaskan lokasi pembangunan hunian tetap di lahan eks HGU PTPN VIII Kampung Baru masih menunggu penjelasan dari
Kementerian ATR/BPN.

Asep mengaku Pemkab Sukabumi sudah mengirimkan surat kepada PTPN VIII dan Kementerian ATR/BPN untuk disposisi izin pengadaan tanah. "Izin ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan huntap para penyintas terdampak pergerakan tanah," pungkasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat