visitaaponce.com

Balai Kota Bandung Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Balai Kota Bandung Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat
Warga bermain di area taman di dalam Balai Kota Bandung(DOK/MI)

PEMERINTAH Kota Bandung memberlakukan peraturan Balai Kota Bandung dan Perkantoran di Jaan Cianjur bebas kendaraan, setiap Jumat.

Friday Car Free diberlakukan mulai Jumat (17/5) dan diberlakukan seterusnya setiap Jumat. Tidak boleh ada mobil maupun sepeda motor yang masuk di kedua komplek perkantoran itu.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara Kamis
(16/5) mengatakan, semua ASN dilarang membawa kendaraan ke dalam Balai
Kota. Sebagai kompensasi pihaknya menyiapkan beberapa titik penjemputan.

Baca juga : Siswi SMP di Bandung Tewas usai Dianiaya Dua Temannya

Titik penjemputan tersebut di antaranya di Terminal Cicaheum, Terminal Antapani, Basement Alun-alun Bandung. Terminal Leuwipanjang, Terminal Ledeng dan Badak Singa.

"Nantinya pegawai yang akan naik angkutan yang telah disiapkan dapat
langsung datang saja ke titik-titik penjemputan yang telah kami siapkan
mulai pukul 06.30 WIB. Dinas Perhubungan menyiapkan empat kendaraan angkutan berupa dua kendaraan bus dan dua kendaraan medium," jelasnya.

Selain itu lanjut Asep, Dishub juga menyiapkan area parkir di sekitar
Balai Kota Bandung, di antaranya di Jalan Sumatra, Aceh dan area Bandung Indah Plaza (BIP). "Kalau ASN ada yang bawa kendaraan, silakan. Asalkan tidak boleh parkir di Balai Kota. Drop off-nya di Taman Dewi Sartika terus parkir di Jalan Sumatra atau di BIP, jangan parkir di daerah terlarang," tegasnya.

Baca juga : Grand Dafam Braga Bandung Hadirkan Rangkaian Promo Spesial pada Mei

Menurut Asep, bagi yang melanggar parkir, Dishub Kota Bandung akan
memberikan sanksi berupa derek kendaraan. Untuk memantau pelaksaaannya,
Dishub bersama Satpol PP Kota Bandung, menerjunkan petugas untuk
berpatroli di sekitar Balai Kota Bandung.

Kepala Bagian Umum Setda Kota Bandung, Syukur Sabar mengatakan,
pelaksanaan Friday Car Free ini sebagai upaya mendorong para pegawai di
lingkungan Balai Kota menggunakan angkutan umum dan mengurangi polusi
kendaraan. Saat ini terdapat 1.200 pegawai yang berkantor di Balai Kota Bandung, dengan 300 kendaraan roda empat dan 900 kendaraan roda dua.

Syukur mengatakan, semua kendaraan tidak boleh memasuki area Balai Kota
Bandung, kecuali masyarakat yang akan berobat ke puskesmas serta
kendaraan ambulans. Tamu yang akan datang bisa diturunkan di Taman Dewi
Sartika dan selanjutnya kendaraan harus keluar.

Menurut Syukur, sebelum peraturan ini diberlakukan, pemkot telah melakukan survei terhadap semua pegawai terkait pelaksanaan Friday Car
Free. Karyawan diberi keleluasaan untuk memilih menggunakan angkutan
umum, sepeda, angkot, bus, kereta api, ataupun angkutan publik lainnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat