visitaaponce.com

Hak Cuti Melahirkan Buruh Perempuan Tantangan dan Implementasi

Hak Cuti Melahirkan Buruh Perempuan: Tantangan dan Implementasi
Cuti melahirkan anak( ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.)

SETIAP tanggal 1 Mei, diperingati sebagai hari Buruh Nasional. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja Indonesia, jumlah penduduk bekerja mencapai 140 juta orang pada 2023. Jumlah ini meningkat sekitar 8,8 juta orang atau sekitar 6,71% pada periode 2021-2023.

Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan data jumlah pekerja perempuan pada 2022 mencapai 52,74 juta pekerja. Angka itu setara dengan 38,98% dari total pekerja Indonesia.

Menurut Survei Sakernas (Survei Angkatan Kerja Nasional) yang diselenggarakan BPS  Tahun 2021, sekitar 66,36% perempuan adalah pekerja infomal dan sisanya 33,64%  bekerja formal.

Baca juga : Wacana Cuti 40 Hari Bagi Suami Dinilai Dorong Produktivitas dan Kurangi Stres Karyawan

Mengacu pada angka itu, ternnyata jumlah pekerja perempuan Indonesai cukup tinggi. Sayangnya masih ada saja masalah yang dihadapi oleh buruh perempuan.

Beberapa masalah yang dihadapi buruh perempuan Indonesia.

1. Diskriminasi Gender

Baca juga : Anies Baswedan Janji Berikan Cuti Suami 40 Hari saat Istri Melahirkan

Buruh perempuan sering mengalami diskriminasi gender di tempat kerja. Seperti pembayaran upah yang lebih rendah dari pria, kesempatan promosi yang terbatas, dan perlakuan yang tidak adil.

2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Bagi buruh perempuan yang bekerja di industri manufaktur dan pertanian, berisiko tinggi mengalami gangguan kesehatan. Sayangnya banyak yang tidak memiliki akses perlindungan keselamatan dan kesehatan yang sama seperti lawan jenis.

Baca juga : Kebijakan Cuti Melahirkan Dipastikan Berdampak Positif Bagi Ibu Menyusui

3. Keseimbangan Kerja dan Kehidupan Pribadi

Pekerja perempuan kerap dihadapkan tuntutan menyeimbangkan antara pekerjaan dan tanggung jawab keluarga. Hal ini yang membuat ibu pekerja kesulitan membagi waktu antara kerja dan merawat keluarganya.

4. Akses Terhadap Pendidikan dan Pelatihan

Baca juga : Negara Juga Berperan Mendukung Program ASI Eksklusif

Kesempatan meningkatkan karier perempuan kerap menghadapi kendala. Berbagai kendala, seperti keterbatasan ekonomi dan norma sosial. Belum lagi kesempatan mengakses pendidikan yang terbatas.

5. Keamanan di Tempat Kerja

Perempuan sering kali rentan terhadap pelecehan seksual dan kekerasan di tempat kerja. Sayangnya tidak semua tempat kerja memiliki saluran yang aman untuk melaporkan insiden tersebut.

Hak Cuti Melahirkan

Selain berbagai masalah di atas, pekerja perempuan juga kerap dihadapkan masalah hak cuti melahirkan. Padahal cuti melahirkan merupakan hak yang dibutuhkan perempuan saat melahirkan, pemulihan pascapersalinan, dan kesempatan untuk merawat bayi yang baru lahir.

Setiap negara memiliki peraturan perundangan ketenagakerjaan yang mengatur hak cuti melahirkan. Seperti durasi cuti, tingkat pembayaran, dan persyaratan lainnya.

Hak ini melindungi kesehatan dan kesejahteraan ibu dan bayi. Di samping mempromosikan kesetaraan gender di tempat kerja. Tanpa hak cuti melahirkan yang memadai, perempuan pekerja kembali lebih awal dan bisa berdampak negatif pada kesehatannya.

Contoh hak cuti melahirkan di beberapa negara

1. Swedia

Swedia memiliki salah satu kebijakan cuti melahirkan yang paling murah hati di dunia. Para ibu di Swedia memiliki hak cuti selama 480 hari, dengan 90 hari di antaranya untuk para ayah. Selama cuti, mereka menerima pembayaran sebagian besar dari gaji mereka.

2. Kanada

Ibu yang melahirkan memiliki cuti selama 12-18 bulan. Mereka tetap menerima55%-80% dari gaji, tergantung provinsi domisili.

3. Norwegia

Norwegia menawarkan cuti melahirkan selama 49 minggu dengan pembayaran sebagian besar gaji. Dari jumlah tersebut, 15 minggu diwajibkan untuk ibu, sementara sisanya dapat dibagi antara kedua orang tua.

4. Jepang

Para ibu memiliki hak untuk cuti melahirkan selama 14 minggu sebelum dan setelah melahirkan. Para ibu tetap dibayar 60% - 67% dari gaji mereka.

5. Amerika Serikat

Undang-Undang Cuti Medis dan Keluarga (FMLA) memberikan hak cuti melahirkan selama 12 minggu. Selama cuti, mereka tidak menerima pembayaran gaji. Namun di beberapa negara bagian dan perusahaan memiliki kebijakan tetap memberikan gaji selama cuti melahirkan.

Lalu bagiamana di Indonesia?

Di Indonesia, hak cuti melahirkan diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) dan beberapa peraturan yang terkait. Berdasarkan undang-undang tersebut, buruh perempuan berhak mendapatkan cuti melahirkan selama minimal 3 bulan sebelum dan sesudah melahirkan.

Poin penting hak cuti melahirkan di Indonesia:

1. Durasi Cuti

Pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal 3 bulan. Terdiri dari 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Namun, durasi cuti dapat diperpanjang, jika ada indikasi medis atau persetujuan dari dokter.

2. Pembayaran

Selama cuti, pekerja  perempuan berhak menerima gaji atau upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Persyaratan Kelayakan

Biasanya pekerja perempuan harus memiliki masa kerja tertentu untuk mendapatkan hak ini. Setiap perusahaan memiliki peraturan atau kebijakan tersendiri.

4. Perlindungan Tambahan

Pekerja perempuan juga dilindungi undang-undang terkait kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak-hak lain yang terkait dengan kehamilan dan persalinan.

Meski hak cuti melahirkan sudah diatur perundangan. Implementasinya masih kerap mendapatkan tantangan. Diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak pekerja perempuan di tempat kerja mereka.

Semoga tempat kerja Jel’s termasuk tempat kerja yang mendukung hak cuti melahirkan ibu Melahirkan ya Jel’s. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Berlin Dewan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat