visitaaponce.com

Negara Juga Berperan Mendukung Program ASI Eksklusif

Negara Juga Berperan Mendukung Program ASI Eksklusif
Ilustrasi(shutterstock)

PEMBERIAN ASI eksklusif selama enam bulan pertama bayi sangat penting dalam mencegah stunting. Namun, selama tiga tahun terakhir ternyata tren pemberian ASI ekskusif menurun. Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Brian Sri Prahastuti.

Brian mengungkapkan, pada 2019, jumlah pemberian ASI eksklusif berada pada angka 65,8%, kemudian pada 2021, menjadi 52.5% dari total jumlah 2,3 juta bayi.

Penurunan angka itu tidak bisa dielakkan dari dukungan negara yang kurang memadai bagi ibu menyusui, misalnya, kurang ketersediaan hak dasar bagi ibu yang menyusui, seperti ruang laktasi di tempat umum dan juga cuti melahirkan yang kurang sesuai.

Baca juga : Fakta ASI Eksklusif, Satu-Satunya Sumber Nutrisi Selama 6 Bulan Pertama Kehidupan

Di Indonesia, peraturan mengenai ruang laktasi sudah diatur dalam pasal 128 Undang Undang No.39 tahun 2009, mengenai kewajiban pemerintah dalam menyediakan fasilitas berupa ruang dan waktu bagi ibu dalam melakukan aktivitas laktasi. Dengan berbagai syarat berupa ventilasi yang memadai dan bersih, bebas dari populasi.

Ketua IDAI Piprim Basarah, dalam webinar pekan ASI, mengatakan “Kita sedang mengusahakan pemenuhan hak itu. Di klinik yang baru buka, biasanya tidak akan diberi izin kalau tidak ada ruang laktasi yang layak. Memang belum semua tempat ada, tapi kita bersama semua stakeholder akan mengusahakan ini bisa kita berikan.”

Selain ruang laktasi, pemberian cuti melahirkan juga masih menjadi masalah dalam optimalisasi pemberian ASI.

Baca juga : Seberapa Petingnya Sih ASI untuk Bayi? Simak Artikel Berikut Ini!

Ketua Satgas ASI IDAI Naomi Esthernita mengatakan dibandingkan pemberian ASI yang dipompa, atau didinginkan, pemberian ASI secara langsung jauh lebih baik, dalam segi nutrisi dan manfaat bagi Ibu, maka cuti melahirkan adalah hal yang penting untuk memastikan optimalisasi ASI.

“Di Indonesia, cuti melahirkan itu ada 6 bulan, dengan 3 bulan pertama gaji 100%, dan 3 bulan selanjutnya hanya 75%. Padahal, dalam ILO Convention, hak cuti bagi ibu melahirkan itu sebenarnya 18 minggu dengan gaji 100%. Dan saat ini, hanya 11% negara yang mengikuti standar rekomendasi ini,” tegasnya. (OL-1)

Baca juga : Dari Pengalaman Pribadi, Puspa Dewi Kenalkan Produk Pelancar ASI

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat