visitaaponce.com

Polisi Kembali Ungkap Sindikat Penipu Jual Beli Rumah Mewah

Polisi Kembali Ungkap Sindikat Penipu Jual Beli Rumah Mewah
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua dari kanan) memberikan keterangan pers soal sindikat penipu properti(MI/Bary Fathahillah)

KEPOLISIAN Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus sindikat kejahatan properti berupa penipuan jual beli rumah mewah. Sebanyak tiga orang pelaku berhasil ditangkap.

"Kasus ini, korban ingin jual rumah Rp15 miliar di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku membujuk rayu sehingga berhasil mendapatkan keuntungan sampai Rp5 miliar dengan menggadaikan sertifikasi asli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8).

Sindikat itu melancarkan aksinya dengan mengincar rumah mewah yang ingin dijual pemiliknya. Para pelaku memiliki peran berbeda guna meyakinkan korbannya.

"Korban ini ingin menjual rumah dan menghubungi agen properti (pelaku pembeli), dia itu meyakinkan korban agar proses notaris diserahkan kepada notaris yang bonafit," tuturnya.

Argo menambahkan, ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap yaitu DH yang berperan sebagai calon pembeli, DR berperan sebagai notaris dan S sebagai pelaku yang melakukan proses balik nama atau pemalsuan sertifikat rumah tersebut.

Pelaku yang berperan sebagai calon pembeli pun lantas memberikan uang muka Rp500 juta, karena itu pemilik rumah percaya dan menyerahkan sertifikat asli pada pelaku lain yang mengaku sebagai notaris.

Baca juga: Ada Dugaan Keterlibatan Instansi Kasus Penipuan Rumah Mewah

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan sindikat yang dipimpin pelaku DH terungkap dari laporan korban berinisial VYS yang merasakan tertipu dalam transaksi jual beli rumah.

"Korban melaporkan karena sertifikat rumahnya telah dibalik nama oleh sindikat mafia properti ini," sebutnya.

Suyudi menyebut dalam proses jual beli rumah, korban mendatangi kantor notaris sesuai arahan pelaku DH di Kawasan Komplek Wisma Iskandarsyah Raya. Di sana, korban disambut oleh pelaku DR dan terjadi kesepakatan menjual rumah seharga Rp15 milliar.

"Setelah ada penyerahan terjadi PPJB. Sertifikat itu diubah dan dipalsukan saudara DR artinya properti digeser atau hilang diganti dengan nama saudari DH," pungkasnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 378, pasal 372, pasal 263 dan pasal 266 serta TPPU dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat