visitaaponce.com

Jalur Bina RW untuk Calon Siswa tidak Lolos

Jalur Bina RW untuk Calon Siswa tidak Lolos
Sejumlah orang tua demo di Balai Kota menolak PPDB DKI gunakan kriteria usia.(Medcom/Muhammad Syahrul Ramadhan)

DINAS Pendidikan DKI Jakarta akhirnya mengakomodasi protes banyak orangtua murid terkait proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi dengan membuka jalur zonasi bina RW.

Jalur itu khusus bagi para calon peserta didik baru (CPDB) yang tempat tinggalnya masih sangat dekat atau satu RW dengan sekolah,
tetapi dinyatakan tidak lolos dalam seleksi di jalur zonasi pekan lalu.

“Untuk menampung CPDB dari jalur itu, akan ditambah rasio rombongan kelas sebanyak 10% atau empat orang per rombongan kelas. Dipastikan jalur ini tidak mengganggu kuota jalur prestasi yang dibuka mulai 1 Juli 2020,” jelas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam konferensi pers yang digelar secara daring bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kemarin.

Jalur zonasi bina RW, lanjutnya, mulai dibuka setelah jalur prestasi, yakni pada 4 Juli dan lapor diri dimulai pada 6 Juli. Namun, Nahdiana
menegaskan, dalam jalur RW tersebut tetap akan diberlakukan seleksi berdasarkan usia apabila daya tampung yang ditambah tak sebanding dengan jumlah pendaftar.

“Jalur zonasi bina RW ini hanya diperuntukkan CPDB lulusan tahun ini,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PAUD, Dasar, dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menegaskan pihaknya mendukung langkah dan upaya yang dilakukan Disdik DKI.

Menambah daya tampung rombongan kelas bukanlah hal baru. Sebelumnya Pemkot Surabaya juga pernah meminta hal yang sama selama dua tahun berturut-turut.

Menurutnya, izin menambah rasio peserta didik dalam satu rombongan kelas ini patut disetujui untuk mengakomodasi permintaan CPDB.

“Namun, tetap ada pertimbangannya karena jangan sampai penambahan rasio peserta didik ini juga bisa mengganggu keberadaan sekolah swasta. Bagaima na pun sekolah swasta juga memiliki kontribusi yang besar terhadap pendidikan,” ungkap Hamid.

Lebih lanjut, ia menjelaskan penerapan jalur zonasi dimulai sejak 2017 dengan tujuan agar pendidikan dapat merata dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Sebelum ada sistem zonasi, PPDB dilakukan dengan seleksi berdasarkan nilai rata-rata ujian nasio nal (UN).

Nilai, tambah Hamid, bisa dikerek dengan berbagai upaya. Siswa mampu yang bisa kursus atau bimbel akan mendapat sekolah bagus-bagus. Adapun masyarakat kelas menengah ke bawah yang mendapatkan sekolah kurang bagus kadang tersingkir dari sistem.

“Masyarakat bawah itulah yang perlu kita proteksi. Itulah kenapa kita memperkenalkan sistem zonasi,” pungkasnya. (Put/Ssr/X-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat