Belum 24 Jam, Disparekraf DKI Batalkan Pembukaan Bioskop
![Belum 24 Jam, Disparekraf DKI Batalkan Pembukaan Bioskop](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/08/9f515044be7e97d3cf7921b7b4ec2114.jpg)
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membatalkan kembali pembukaan bioskop. Padahal, belum ada 24 jam, dinas tersebut menyatakan tempat tersebut diizinkan buka.
"Masih zona merah Jakarta, penularan virus masih belum turun," ungkap Kepala Bidang Industri Pariwisata, Disparekraf DKI Bambang Ismadi kepada mediaindonesia.com, Jakarta, Kamis (20/8).
Disparekraf DKI merevisi Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata.
Selain bioskop, tempat biliar, tempat fitness atau gym, kolam renang, permainan anak seperti timezone juga dihapus.
Baca juga: Tarik Ulur Pembukaan Bioskop, GPBSI: Capek, Tak Jelas
"Memang sudah ditandatangani, tapi kita minta (pendapat) dari kiri kanan dulu dong. Nah, ini sudah ada yang bocorin ke luar," klaim Bambang.
Jenis kegiatan atau usaha yang diizinkan buka oleh Disparekraf DKI dari 14 hingga 27 Agustus adalah sebagai berikut:
1. Hotel/Akomodasi dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas.
2. Restoran/Rumah Makan, kafe dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.
3. Kawasan pariwisata dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
4. Taman Margasatwa atau Kebun Binatang dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia dibawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
5. Museum dan galeri dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas.
6. Pantai/Wisata Kepulauan Seribu dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas.
7. Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop) dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.
8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
9 Golf dan Driving Range dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas.
10. Pertunjukan di Ruang Terbuka dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia diatas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
11. Produksi Film dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
12. Corporate Event dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
13. Meeting/Seminar/Workshop dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf. (OL-14)
Terkini Lainnya
Pameran Seni Tanah Liat Albert Yonathan
Eugene Museum Bakal Hadir di Bali Mulai 2026
Revitalisasi KCBN Muarajambi Upaya Menjaga Kebudayaan Masa Lampau
Tingkatkan Peran Museum sebagai Rumah Belajar, Entitas Sejarah, dan Budaya
Butuh Inovasi untuk Pengelolaan Museum
Tata Kelola Museum di Indonesia masih Carut-Marut
23 Siswa dan Guru Reaktif Covid 19, SMAN 3 Tangsel Berlakukan PTM 50 Persen
Dua Lokasi di Kembangan Zona Merah Covid-19
Shanghai Dilanda Panic Buying karena Covid-19 Meningkat
40 RT di Cempaka Putih Masuk Zona Merah
369 RT di Jakarta Masih Berstatus Zona Merah
Hari Kedua di Bandara Soetta, Antrian masih Mengular
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap