visitaaponce.com

Belum 24 Jam, Disparekraf DKI Batalkan Pembukaan Bioskop

Belum 24 Jam, Disparekraf DKI Batalkan Pembukaan Bioskop
Pengunjung di restoran Nara, Senopati, Jakarta(MI/Fransisco Carolio)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membatalkan kembali pembukaan bioskop. Padahal, belum ada 24 jam, dinas tersebut menyatakan tempat tersebut diizinkan buka.

"Masih zona merah Jakarta, penularan virus masih belum turun," ungkap Kepala Bidang Industri Pariwisata, Disparekraf DKI Bambang Ismadi kepada mediaindonesia.com, Jakarta, Kamis (20/8).

Disparekraf DKI merevisi Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata.

Selain bioskop, tempat biliar, tempat fitness atau gym, kolam renang, permainan anak seperti timezone juga dihapus.

Baca juga: Tarik Ulur Pembukaan Bioskop, GPBSI: Capek, Tak Jelas

Ada beberapa kegiatan yang dihapus atau dilarang kembali oleh Disparekraf DKI. Dari 23 kegiatan yang sebelumnya diizinkan buka, kini tinggal 13 kegiatan yang resmi diizinkan beroperasi atau diperpanjang pembukaan selama PSBB transisi.

"Memang sudah ditandatangani, tapi kita minta (pendapat) dari kiri kanan dulu dong. Nah, ini sudah ada yang bocorin ke luar," klaim Bambang.

Jenis kegiatan atau usaha yang diizinkan buka oleh Disparekraf DKI dari 14 hingga 27 Agustus adalah sebagai berikut:

1. Hotel/Akomodasi dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas.

2. Restoran/Rumah Makan, kafe dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.

3. Kawasan pariwisata dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

4. Taman Margasatwa atau Kebun Binatang dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia dibawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

5. Museum dan galeri dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas.

6. Pantai/Wisata Kepulauan Seribu dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas.

7. Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop) dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.

8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

9 Golf dan Driving Range dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas.

10. Pertunjukan di Ruang Terbuka dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia diatas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

11. Produksi Film dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

12. Corporate Event dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

13. Meeting/Seminar/Workshop dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat