visitaaponce.com

Warga Kampung Akuarium akan Ikut Jaga Cagar Budaya

Warga Kampung Akuarium akan Ikut Jaga Cagar Budaya
Aktivitas warga di Kampung Akuarium(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

PERWAKILAN warga Kampung Akuarium Dharma Diani menegaskan adanya cagar budaya di Kampung Akuarium tak lantas membuat lokasi itu tidak bisa tetap berada di sana dan harus mengusir warga.

Warga Kampung Akuarium dalam sejarahnya telah menghuni lokasi itu sejak era 1970-an hingga saat ini dan sudah hidup berdampingan dengan cagar budaya tersebut.

Diani juga menegaskan tidak ada satu pasalpun dalam Undang-undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menegaskan lokasi cagar budaya harus steril dari permukiman warga.

"Kami sudah turun temurun terbiasa dengan cagar budaya yang ada di sini. Sehingga kami bisa hidup berdampingan dengan cagar budaya dengan baik," ungkap Diani saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (6/9).

Diani juga mengatakan masyarakat sudah sangat terbiasa dengan kehadiran para turis baik turis domestik maupun mancanegara yang silih berganti datang ke Kampung Akuarium.

Baca juga : Warga Kampung Akuarium Minta Pengelolaan Hunian Dilakukan Koperasi

"Bahkan kami juga bisa menjadi tour guide mereka," tegasnya.

Dalam sebuah lingkungan cagar budaya di Semarang, bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyertakan permukiman penduduk di sekitarnya turut menjadi cagar budaya. Ia pun berharap Pemprov DKI bisa mengambil contoh dari hal tersebut.

"Kalau kami dikatakan melanggar perda, kami pun sudah membahasnya dengan para Tim Ahli Cagar Budaya, Tim Sidang Pemugaran, sampai Tim Reforma Agraria Pemprov DKI. Jadi ini semua tidak ada yang melanggar. Jika DPRD tidak merasa dilibatkan ya kan perda itu produk dua pihak jadi sebetulnya sudah dilibatkan," tukasnya.

Sebelumnya, pada 17 Agustus lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membangun rumah vertikal sebanyak 90 unit dalam lima blok bagi warga Kampung Akuarium. Kebijakan itu dikritisi karena lahan tersebut adalah milik Pemda DKI dan termasuk zona pemerintahan sesuai Perda No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.(OL-7(

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat