visitaaponce.com

Kenaikan Pajak Parkir Diprotes

Kenaikan Pajak Parkir Diprotes
Aktivitas keluar masuk kendaraan di area Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (8/9/2020).(MI/Andri Widiyanto)

PENGELOLA parkir mengaku bingung dengan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan pajak parkir dari 20% menjadi 30%. Itu lantaran kebijakan tersebut tidak dibarengi kenaikan tarif parkir di Ibu Kota.

Sekjen Indonesia Parking Association M Wahyu B Ramadhan, kemarin, meminta penerapan kebijakan itu ditunda. Menurut dia, pihaknya bukan tidak mendukung kenaikan pa jak parkir yang bertujuan menggenjot kenaikan APBD DKI.

Kenaikan pajak parkir seharusnya diiringi dengan kenaikan tarif parkir agar tidak merugikan pengusaha. Ia kha watir bisnis parkir yang sedang sulit karena pandemi covid-19 akan semakin membuat pengusaha terjepit.

“Ini membingungkan. Ketika kami diajak diskusi ada dua topik, yakni kenaikan tarif dan pajak parkir. Asumsi kami dilakukan bersamaan. Kenyataannya pajaknya dulu. Tarifnya entah kapan,” katanya.

Bisnis parkir pada umumnya merupakan kerja sama dua pihak, pengelola parkir dan pemilik lahan atau gedung.

Di sisi lain, jika kenaikan pajak terus diberlakukan tanpa kenaikan tarif parkir, perusahaan bisa bangkrut.

“Efek nya ada PHK massal dan pemilik lahan harus mengelola parkirnya,” ujarnya.

DPRD DKI Jakarta sudah mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, yakni terdapat kenaikan pajak parkir yang semula sebesar 20% menjadi 30%. Hal itu selaras dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang juga sudah dilakukan di daerah lain.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Mohammad Tsani Annafari menjelaskan perda pajak parkir itu mulai berlaku per 1 Januari 2021. Dengan harapan pada tahun depan krisis karena pandemi bisa mereda sehingga tidak membebani keuangan masyarakat.

“Namun, untuk pengaturan rinci pungutan pajak parkir menunggu diterbitkannya per aturan gubernur (pergub). Karena pajak ini akan dikenakan pada pengelola jasa parkir, bukan kepada masyarakat atau konsumen akhir,” tandasnya. (Put/Hld/J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat