visitaaponce.com

Lima Kepala DinasBadan Strategis di Kota Depok Masih Kosong

Lima Kepala Dinas/Badan Strategis di Kota Depok Masih Kosong
Wali Kota Depok Mohammad Idris(MI/Kisar Rajagukguk )

WALI Kota Depok Mohammad Idris melantik 359 orang pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Depok, bertempat di Aula Teratai, Balai Kota Depok, Selasa (7/9). Namun, lima posisi kepala dinas di SKPD strategis belum diisi pejabat defenitif.

Lima jabatan strategis kepala dinas yang dikosongkan yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah BKAD), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP).

"Untuk jabatan yang kosong sudah disi pelaksana tugas (Plt). Plt ini pasti mampu, karena tidak diisi orang dari luar dinas dan badan," dalih Wali kota Idris, Rabu (8/9).

Menurut Idris, sejak dilantik menjadi Wali Kota Depok pada Pilkada 2022 lalu dirinya memang tidak memutasi pejabat dan mengisi jabatan kosong di 38 SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Depok. Baru setelah dievaluasi menyeluruh, mutasi dan rotasi dilakukan.

Pengisian jabatan di lima dinas/badan strategis itu, jelas Wali Kota Idris, menunggu hasil seleksi dari lelang jabatan terbuka (open bidding). Dirinya berharap,  ASN di lingkup Pemkot Depok selalu berorientasi kinerja. "Sekali lagi, yang saya inginkan adalah satu hal, yaitu kinerja. Hadirkan performance yang baik, kinerja yang terbaik," pinta Wali Kota.

Wali kota Depok mengingatkan bahwa, jabatan yang diemban bukanlah sebuah kemuliaan, melainkan sebuah amanat dan beban. Manakala jabatan ini dilaksanakan dengan baik, jujur, penuh tanggung jawab, dan tanpa penyimpangan, berorientasi kinerja, berorientasi melayani masyarakat, berorietasi bidang pelayanan masyarakat dalam berbagai bidangnya dan dilaksanakan dengan baik dan jujur. Maka disitulah baru beban tersebut berubah jadi kemuliaan.

Sebagimana diketahui, pelantikan ini berdasarkan Keputusan Wali kota Nomor: 821.2/SK/2050/IX/BKPSDM/2021 tanggal 8 September 2021 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Struktural/Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok. (OL-13)

Baca Juga: Lapas Klas 1 Tangerang Terbakar, 41 Orang Tewas

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat