Lima Kepala DinasBadan Strategis di Kota Depok Masih Kosong
![Lima Kepala Dinas/Badan Strategis di Kota Depok Masih Kosong](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/09/874312293b11aa1dc1f53e88dd3a7332.jpeg)
WALI Kota Depok Mohammad Idris melantik 359 orang pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Depok, bertempat di Aula Teratai, Balai Kota Depok, Selasa (7/9). Namun, lima posisi kepala dinas di SKPD strategis belum diisi pejabat defenitif.
Lima jabatan strategis kepala dinas yang dikosongkan yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah BKAD), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP).
"Untuk jabatan yang kosong sudah disi pelaksana tugas (Plt). Plt ini pasti mampu, karena tidak diisi orang dari luar dinas dan badan," dalih Wali kota Idris, Rabu (8/9).
Menurut Idris, sejak dilantik menjadi Wali Kota Depok pada Pilkada 2022 lalu dirinya memang tidak memutasi pejabat dan mengisi jabatan kosong di 38 SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Depok. Baru setelah dievaluasi menyeluruh, mutasi dan rotasi dilakukan.
Pengisian jabatan di lima dinas/badan strategis itu, jelas Wali Kota Idris, menunggu hasil seleksi dari lelang jabatan terbuka (open bidding). Dirinya berharap, ASN di lingkup Pemkot Depok selalu berorientasi kinerja. "Sekali lagi, yang saya inginkan adalah satu hal, yaitu kinerja. Hadirkan performance yang baik, kinerja yang terbaik," pinta Wali Kota.
Wali kota Depok mengingatkan bahwa, jabatan yang diemban bukanlah sebuah kemuliaan, melainkan sebuah amanat dan beban. Manakala jabatan ini dilaksanakan dengan baik, jujur, penuh tanggung jawab, dan tanpa penyimpangan, berorientasi kinerja, berorientasi melayani masyarakat, berorietasi bidang pelayanan masyarakat dalam berbagai bidangnya dan dilaksanakan dengan baik dan jujur. Maka disitulah baru beban tersebut berubah jadi kemuliaan.
Sebagimana diketahui, pelantikan ini berdasarkan Keputusan Wali kota Nomor: 821.2/SK/2050/IX/BKPSDM/2021 tanggal 8 September 2021 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Struktural/Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok. (OL-13)
Baca Juga: Lapas Klas 1 Tangerang Terbakar, 41 Orang Tewas
Terkini Lainnya
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Penuhi Panggilan KPK
Kementan Sebut Peminat Lelang Jabatan Eselon Banyak dari Luar Kementerian
Bupati Nonaktif Bangkalan Segera Diadili terkait Lelang Jabatan
Pemkot Depok Siapkan Lelang Jabatan untuk isi 45 Jabatan Kosong
Meiliana Minta Warga Lokal Diakomodasi dalam Jabatan Struktural di Otorita IKN
Bupati Bangkalan Diduga Kantongi Rp5,3 Miliar Hasil Jual Beli Jabatan
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap