visitaaponce.com

Bupati Bangkalan Diduga Kantongi Rp5,3 Miliar Hasil Jual Beli Jabatan

Bupati Bangkalan Diduga Kantongi Rp5,3 Miliar Hasil Jual Beli Jabatan
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (tengah)(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron karena diduga menerima suap terkait lelang jabatan di wilayahnya. Dia mematok harga berbeda pada tiap jabatan yang diincar.

"Dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp150 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).

Firli mengatakan Abdul merupakan pejabat yang memiliki kewenangan untuk memilih dan menentukan kelulusan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan. Jabatan yang dijualnya yakni pada tingkatan eselon tiga dan empat.

Baca juga : Divonis 9 Tahun, Sidang Bupati Nonaktif Bangkalan Ra Latif Digelar Malam Hari

Abdul dibantu orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang penerimaan calon pejabat Pemkab Bangkalan itu. 

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy merupakan pihak yang diduga memberikan uang ke Abdul.

"Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI (Abdul Latif Amin Imron)," ucap Firli.

Baca juga : Bupati Nonaktif Bangkalan Segera Diadili terkait Lelang Jabatan

Selain itu, KPK menduga Abdul ikut campur dalam pengaturan proyek seluruh dinas di Pemkab Bangkalan. Dia juga diduga mematok fee 10% dari nilai anggaran proyek.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 miliar," ujar Firli.

Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul. Salah satunya untuk mengukur survei elektabilitas.

Baca juga : Ditangkap di Jatim, Bupati Bangkalan Tiba di Gedung KPK Malam Ini

"Tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya di antaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," ucap Firli.

KPK menetapkan Agus, Wildan, Achmad, Hosin dan Salman sebagai tersangka pemberi. Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Abdul ditetapkan sebagai tersangka penerima. Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat