KPU Bantah Ada Jual Beli Suara Caleg di Kabupaten Bangkalan, Madura
![KPU Bantah Ada Jual Beli Suara Caleg di Kabupaten Bangkalan, Madura](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/d96060bff2fe9fbb9071df2b56c64e65.jpg)
KUASA hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chairul Luthfi memberikan jawaban terkait dalil yang menyebut ada jual beli suara caleg di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Bantahan itu disampaikan oleh kuasa hukum KPU di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang PHPU Pileg anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota pada Senin (6/5) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, caleg Nomor Urut 8 Muslech (Pemohon) dari Partai Gerindra menyatakan perolehan suara caleg partai Gerindra Nomor Urut 2 Robbi Ismail (Pihak Terkait) seharusnya 7.801, sehingga ada selisih 180 suara dari yang disebutkan KPU sebesar 7.981 suara.
Sedangkan perolehan suara Muslech yang seharusnya 7.954 suara, dan dinyatakan KPU (Termohon) sebesar 7.645 sehingga terdapat selisih 309 suara. Pemohon mendalilkan, pengurangan perolehan suara Muslech terjadi di tiga desa, yaitu Desa Alas Rajah Kecamatan Blega 89 suara, Desa Patenteng Kecamatan Modung 94 suara, serta Desa Srabi Timur Kecamatan Modung 126 suara.
Baca juga : KPU Disebut sangat Lincah Dalam Mengubah Hasil Suara Pileg 2024
“Dalil Pemohon tentang jual-beli suara pemilu di Madura dan hilangnya suara Pemohon saat rekapitulasi di tingkat PPK karena kesengajaan penyelenggara PPK Modung dan Blega yang merugikan Pemohon adalah tidak benar dan merupakan fakta hukum bahwa hal tersebut hanya asumsi Pemohon dan tidak mendasar,” ucap Chairul.
“Oleh karenanya, total perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait adalah todak benar. Sehingga perolehan suara Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bangkalan 4 adalah Robby Ismail memperoleh 7.960 suara dan Muslech memperoleh 7.667 suara,” tambah dia.
Bawaslu melalui Ahmad Mustain Saleh membenarkan keterangan terkait adanya hilang suara Pemohon dan berpindah ke caleg lain. Bawaslu telah melakukan tindak lanjut dengan menuliskan laporan dan surat saran perbaikan agar dilakukan pencocokan data ulang.
Saran ini dilaksanakan saat rekapitulasi tingkat kabupaten dengan penyandingan dan pembetulan pada Model D.Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Perludem Minta MK Awasi Potensi Jual Beli Suara PPP-Partai Garuda
Hakim MK Kembali Ingatkan KPU Persoalan Sirekap Jelang Pilkada Serentak
Kepercayaan Rakyat Dipertaruhkan
Hakim MK Tegur Bawaslu Papua karena Datang Terlambat di Sidang PHPU Pileg
Keseriusan KPU Selesaikan Sengketa Pemilu Dipertanyakan
Jawara Pileg 2024 di Jakarta, Wajar PKS Pasang Standar Tinggi
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Siap-siap, KPU Gelar Pemilu Ulang pada Akhir Juni hingga Juli 2024
KPU Pastikan akan Laksanakan Semua Putusan MK
Jelang Pemilu Ulang, KPU Rekrut Lagi Petugas KPPS di Sejumlah Daerah
Siapkan Pemilu Ulang Berdasarkan Putusan MK, KPU Kumpulkan Jajaran Daerah
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap