visitaaponce.com

KPU Bantah Ada Jual Beli Suara Caleg di Kabupaten Bangkalan, Madura

KPU Bantah Ada Jual Beli Suara Caleg di Kabupaten Bangkalan, Madura
Ketua majelis sidang Suhartoyo memimpin panel sidang PHPU Pileg 2024.(Dok. MI/Susanto)

KUASA hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chairul Luthfi memberikan jawaban terkait dalil yang menyebut ada jual beli suara caleg di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Bantahan itu disampaikan oleh kuasa hukum KPU di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang PHPU Pileg anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota pada Senin (6/5) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, caleg Nomor Urut 8 Muslech (Pemohon) dari Partai Gerindra menyatakan perolehan suara caleg partai Gerindra Nomor Urut 2 Robbi Ismail (Pihak Terkait) seharusnya 7.801, sehingga ada selisih 180 suara dari yang disebutkan KPU sebesar 7.981 suara.

Sedangkan perolehan suara Muslech yang seharusnya 7.954 suara, dan dinyatakan KPU (Termohon) sebesar 7.645 sehingga terdapat selisih 309 suara. Pemohon mendalilkan, pengurangan perolehan suara Muslech terjadi di tiga desa, yaitu Desa Alas Rajah Kecamatan Blega 89 suara, Desa Patenteng Kecamatan Modung 94 suara, serta Desa Srabi Timur Kecamatan Modung 126 suara.

Baca juga : KPU Disebut sangat Lincah Dalam Mengubah Hasil Suara Pileg 2024

“Dalil Pemohon tentang jual-beli suara pemilu di Madura dan hilangnya suara Pemohon saat rekapitulasi di tingkat PPK karena kesengajaan penyelenggara PPK Modung dan Blega yang merugikan Pemohon adalah tidak benar dan merupakan fakta hukum bahwa hal tersebut hanya asumsi Pemohon dan tidak mendasar,” ucap Chairul.

“Oleh karenanya, total perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait adalah todak benar. Sehingga perolehan suara Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bangkalan 4 adalah Robby Ismail memperoleh 7.960 suara dan Muslech memperoleh 7.667 suara,” tambah dia.

Bawaslu melalui Ahmad Mustain Saleh membenarkan keterangan terkait adanya hilang suara Pemohon dan berpindah ke caleg lain. Bawaslu telah melakukan tindak lanjut dengan menuliskan laporan dan surat saran perbaikan agar dilakukan pencocokan data ulang.

Saran ini dilaksanakan saat rekapitulasi tingkat kabupaten dengan penyandingan dan pembetulan pada Model D.Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat