visitaaponce.com

Pemkot Depok Siapkan Lelang Jabatan untuk isi 45 Jabatan Kosong

Pemkot Depok Siapkan Lelang Jabatan untuk isi 45 Jabatan Kosong
Ilustrasi ASN(dok.mi)

PULUHAN Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, masuk masa pensiun pada 2023. Mereka yang purnatugas terdiri dari beberapa pejabat eselon. Di antaranya eselon II, eselon III, eselon IV. Kepala Sekolah, Guru (Tenaga Pendidik) serta Pengawas, Penyuluh, dan Pelaksana/Staf.

Untuk eselon II yang masuk masa pensiun tiga nama. Yakni, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Novarita, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Sri Utomo. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Usman Haliyana. Tiga nama tersebut tahun ini genap 60 tahun.

Berkaitan dengan langkah mengisi sejumlah jabatan lowong, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mulai melakukan persiapan seleksi. Utamanya untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (eselon II). Di mana sejauh ini, melalui BKPSDM sedang melakukan persiapan untuk lelang jabatan (assessment).

Sekretaris BKPSDM Kota Depok, Novi Andriani, mengatakan, satu jabatan JPT pratama yakni jabatan BKPSDM akan assessment terlebih dulu Karena lebih dulu lowong.

"Sejauh ini panitia seleksi sudah mengumumkan untuk lelang jabatan BKPSDM,” ujar Novi panggilan Novi Andriani Jumat (3/3).

Dirinya berharap proses assessment ini disegerakan. Bahkan tahun ini, diharapkan sudah bekerja. Sebab dengan adanya kekosongan beberapa jabatan Kepala Organiasi Perangkat Daerah (OPD) selaku eselon II, cukup membuat kerja kurang maksimal.

Tahun ini, sambung Novi, ada 44 jabatan di lingkungan Pemkot Depok yang lowong seperti jabatan BKPSDM, jabatan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, jabatan

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, jabatan Kepala Bidang OPD, Kepala Seksi OPD, jabatan Camat, Jabatan Lurah, Jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar (UPTP), Kepala Sekolah, Guru, Pengawas, Penyuluh, dan Pelaksana (Staf).

Diperoleh informasi Jumat (3/3) batas usia pensiun (BUP) setiap ASN berbeda-beda sesuai jabatan. Untuk pelaksana sampai eselon III 58 tahun, pejabat PJT Pratama 60 tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (OL-13)

Baca Juga: Pemkot Depok Bakal Berikan Insentif untuk Warga yang Pilah ...

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat