visitaaponce.com

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Penuhi Panggilan KPK

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Penuhi Panggilan KPK
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi (kanan).(MEDCOM/CANDRA YURI NURALAM)

KEPALA Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/2). Dia mengaku tidak mengetahui informasi yang dibutuhkan penyidik.

“Sebenarnya, Badan Pangan Nasional merupakan institusi terpisah dengan Kementerian Pertanian (Kementan), tapi, kita hormati,” kata Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Arief menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Dia meyakini tidak menerima aliran dana terkait perkara itu.

Baca juga : KPK Panggil Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi

“Insyaallah enggak,” ucap Arief.

KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi.

Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.

Baca juga : KPK: Ketua Komisi IV DPR dari PDIP Terima Duit Korupsi Kementan

Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Medcom/Z-6)

Baca juga : KPK: Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Terima Duit Kasus SYL

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat