visitaaponce.com

KPK Panggil Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi

KPK Panggil Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi
Penyidik KPK memanggil Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi terkait dugaan korupsi di Kementan.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi hari ini, 26 Januari 2024, terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (26/1).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya juga memanggil pihak swasta Rajiv untuk mendalami perkara ini. Ali belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik kepada kedua saksi itu.

Baca juga: Nawawi Kritisi Dewas KPK Terkait Tuduhan Alexander Bahas Proyek Pupuk

Namun, KPK berharap keduanya memenuhi panggilan. Sebab, informasi dari mereka berdua penting untuk mendalami dugaan rasuah yang kini diusut.

Diketahui, KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca juga: Firli Bahuri bakal Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini

Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.

Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat