KPK Panggil Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi
![KPK Panggil Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/aedda8bd6286f1e4d4f7db21bb5dc262.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi hari ini, 26 Januari 2024, terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (26/1).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya juga memanggil pihak swasta Rajiv untuk mendalami perkara ini. Ali belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik kepada kedua saksi itu.
Baca juga: Nawawi Kritisi Dewas KPK Terkait Tuduhan Alexander Bahas Proyek Pupuk
Namun, KPK berharap keduanya memenuhi panggilan. Sebab, informasi dari mereka berdua penting untuk mendalami dugaan rasuah yang kini diusut.
Diketahui, KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca juga: Firli Bahuri bakal Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.
Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-3)
Terkini Lainnya
Ancaman Kekeringan terhadap Sektor Pangan harus Segera Dimitigasi
Bapanas Tekankan Pentingnya Penguatan Cadangan Pangan Pemerintah
Bapanas telah Berupaya Jaga Inflasi di Sepanjang 2023
Konsumsi Terus Naik, Peluang Bisnis Distribusi Beras Masih Potensial
Tidak Ada Alasan bagi Bulog untuk tidak Serap Gabah Petani
Bapanas: Ketahanan Pangan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045
Jaga Ketersediaan Beras, Relaksasi HET Diperpanjang Satu Bulan
Relaksasi HET Beras Premium untuk Memancing Stok Dilepas ke Pasar
Badan Pangan Nasional Minta Kepala Daerah Jaga Stok dan Harga Pangan jelang Ramadan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap