KPK Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Terima Duit Kasus SYL
![KPK: Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Terima Duit Kasus SYL](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/85d1535763d45eb1b9215a52cd727f95.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini adanya sejumlah pejabat yang kecipratan uang terkait kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian. Salah satunya yakni Ketua Komisi IV DPR RI dari fraksi PDIP, Sudin.
"Ada anggota Komisi IV yang diduga juga menerima aliran dana. Waktu itu sudah disebutkan yang PDIP, yang rumahnya digeledah, Sudin," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).
Ia mengatakan pihaknya masih mendalami perkara yang menyeret mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut. Pengembangan diyakini sangat memungkinkan dilakukan penyidik.
Baca juga: Kubu Firli Klaim Tuduhan Penerimaan Uang Kliennya dari SYL Tak Memiliki Bukti
"Kasus SYL terus dikembangkan. Kan ada pemerasan, suap, gratifikasi. Kemudian yang klaster kedua hortikultura, kemudian ketiga sapi," ujar Ali.
KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.
Baca juga: Irwan Anwar Serahkan Tas Tangan Berisi Uang kepada Firli Bahuri
Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-11)
Terkini Lainnya
Ganjar dan Ahok Masuk di Kepengurusan PDIP
Adian Napitupulu Ditunjuk Jadi Wasekjen PDIP Bantu Kinerja Hasto Kristiyanto
Megawati Dianggap Masih Kecewa dengan Jokowi
PDIP Jelaskan Maksud Megawati Sebut Nama Jokowi
Sulit Ciptakan Tiga Poros untuk Pilkada Jakarta
Megawati Soekarnoputri: PDI Perjuangan masih Jadi Magnet bagi Media
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka
Dua Mantan Pejabat Bank NTT jadi Tersangka Kasus Perbankan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap