visitaaponce.com

Irwan Anwar Serahkan Tas Tangan Berisi Uang kepada Firli Bahuri

Irwan Anwar Serahkan Tas Tangan Berisi Uang kepada Firli Bahuri
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri(MI)

Polda Metro Jaya mengungkap proses penyerahan uang kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyerahan uang kepada Firli dilakukan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

"Bahwa pada 6 Juni 2021 atau 13 Juni 2021 terjadi pertemuan antara saudara Irwan Anwar dengan saudara Muhammad Hatta di rumah pribadi saudara Irwan Anwar. Dalam pertemuan tersebut saudara Muhammad Hatta menyerahkan uang senilai Rp1 Miliar, pecahan valas dalam amplop warna putih yang dimasukkan dalam map warna merah kepada saudara Irwan Anwar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (13/12).

Muhammad Hatta adalah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan. Sedangkan, Irwan Anwar adalah suami dari keponakan Syahrul Yasin Limpo. Setelah bertemu dengan Muhammad Hatta, Irwan bertemu dengan Firli Bahuri.

Baca juga: Polda Metro Ungkap Transaksi Rp800 Juta Saat Firli Bahuri Bertemu SYL

"Pada hari yang sama, terjadi pertemuan antara saudara Irwan Anwar dengan pemohon di salah satu yang terletak di sebelah lapangan tenis Jakarta Selatan. Saat itu saudara Irwan Anwar menyerahkan tas tangan berisi uang kepada pemohon," ungkap Trunoyudo.

Fakta ini dibongkar Polda Metro Jaya saat sidang praperadilan yang digelar pada Selasa, 12 Desember 2023. Sidang gugatan penetapan tersangka oleh Firli ini digelar maraton selama sepekan sejak Senin, 11 Desember 2023.

Baca juga: KPK Minta KY Pantau Seluruh Sidang Eks Wamenkumham dan Firli Bahuri

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan indak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli kepada SYL belum disebutkan jelas oleh polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Yon)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat