Kampung Restorative Justice Bumikan Hukum ke Masyarakat
![Kampung Restorative Justice Bumikan Hukum ke Masyarakat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/02/d392dce58e6174ea562b16f200e7c591.png)
PROGRAM Kampung Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang dikembangkan Kejaksaan Agung diyakini akan membumikan hukum dalam penyelesaian masalah di tengah masyarakat. Sebab, hukum adat sebagai perwujudan kearifan lokal digunakan sebagai pendekatan penyelesaian masalah. Demikian disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho.
"Ini kondisi yang betul-betul mengarah pada suatu kententeraman dalam masyarakat. Karena ada penyelesaian-penyelesaian yang langsung menyangkut pihak korban, pihak pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, atau masyarakat lain," ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (4/2).
Baca juga: Ini 5 Menteri Favorit Publik Berdasarkan Survei PWS
Meski mengapresiasi program tersebut, Hibnu meminta agar para jaksa dibekali pengetahuan seputar kearifan lokal. Pengetahuan itu dibutuhkan untuk memudahkan jaksa dalam memediasi suatu perkara. Ia menyebut perilaku, gaya bahasa, dan gesture jaksa sangat penting untuk memberi rasa kepercayaan masyarakat.
"Harus betul-betul mendekatkan kepada kasus yang ada. Saya kira ini PR yang harus digarap oleh Kejaksaan Agung," kata Hibnu.
Saat ini, Kampung RJ telah dideklarasikan di Desa Panyangkalan, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, pendekatan penegkan hukum di Kampung RJ bertujuan mewujudkan perdamaian dan pemulihan keadaan semula sebelum perkara diproses ke aparat penegak hukum.
"Bisa diselesaikan di tingkat desa sebelum diproses di Kejaksaan atau Kepolisian," kata Salahuddin.
Sejalan dengan Kejagung, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meluncurkan program Desa Antikorupsi pada awal Desember 2021. Desa Panggungharjo di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditunjuk sebagai desa percontohan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut desa antikorupsi tidak hanya menyasar aparatur desa, melainkan juga masyarakatnya. Menurutnya, aparatur desa yang bersih harus diimbangi dengan dukungan warga dalam pemberantasan korupsi.
"Saya berharap masyarakat memegang nilai-nilai antikorupsi, tidak hanya aparatnya," ujar Alexander. (OL-6)
Terkini Lainnya
DNT Lawyers Raih Penghargaan dari Hukumonline
PBB: Imran Khan Dipenjara Secara Sewenang-wenang, Didesak untuk Segera Dibebaskan
Kadin Respons Positif Practice Leaders Sebagai Panduan Berinvestasi
Orang di Bawah Pengampuan Berhak Dapat Perlindungan Hukum Perdata
Israel Menyerang Gaza di Tengah Pelanggaran Hukum
Kabareskrim: Jangan Pernah Lelah Berantas Judi Online
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap