visitaaponce.com

Bongkar Masjid di Kebon Sirih, PT MNC Properti Dinilai Langgar Aturan Wakaf

Bongkar Masjid di Kebon Sirih, PT MNC Properti Dinilai Langgar Aturan Wakaf
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Israyani(dok.pks.or.id)

KONTROVERSI pembongkaran Masjid Al Huriyyah, di RW 06 Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat mendapat perhatian dari berbagai kalangan, tidak terkecuali Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta yang menerima para rombongan yang terdiri dari Ketua RW 06 Tomy Tampatti yang didampingi tokoh masyarakat Abdul Kohar MZ, Ketua DMI Kecamatan Menteng KH. Miftah R dan Ketua DMI Kota Jakarta Pusat KH Syawaluddin H, Selasa (12/4) di kantor Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta.

“Fraksi PKS akan pelajari dokumen yang ada dan akan membantu semaksimal mungkin keinginan warga RW 06 untuk kembalinya Masjid Al Huriyyah ke wilayah terdekat,” kata anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Israyani dalam keterangan resminya, Rabu (13/4).

Israyani yang menerima bersama para tenaga ahli Fraksi PKS melanjutkan, jika dalam prosesnya ada aturan yang dilanggar maka sudah selayaknya harus dikembalikan bangunan masjid tersebut ke wilayah terdekat di wilayah Kebon Sirih, Menteng, atau setidaknya di Jakarta Pusat.

Dari info Nota Dinas Plh Walikota Jakarta Pusat pada Desember 2020, menurut Israyani, PT GLD Properti atau PT MNC Property Group dan nazhir Masjid Jami Al Huriyyah untuk menghentikan proses pembongkaran masjid tersebut sampai adanya kesepakatan antara para pihak.

Namun, sesuai dengan kenyataannya kondisi saat ini masjid tersebut sudah rata dengan tanah, karena proses pembongkaran tetap dilakukan oleh PT GLD Property dengan izin dari nazhir masjid.

“Ini letak masalahnya, sepertinya ada aturan yang dilanggar terkait dengan PP Nomor 25 tahun 2018 tentang perubahan atas PP nomor 42 tahun 2016 tentang pelaksanaan UU nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Ketua RW 06 Tomy Tampatti menjelaskan duduk perkara yang terjadi dari tahun 2016 sampai saat ini, dimana menurutnya ada sebuah pelanggaran yang dilakukan pihak PT GLD Property atau PT MNC Property Group namun ada pembiaran dari pihak-pihak terkait.

Selain harus mengembalikan bangunan masjid ke lokasi terdekat dan pihak PT GLD Property harus meminta maaf kepada warga sekitar, karena telah melakukan pembongkaran secara sepihak.

Senada dengan Tomy, Ketua DMI Jakarta Pusat KH Syawaluddin mendukung gugatan Ketua RW 06 karena telah terjadi pelanggaran dalam aturan pembongkaran atau tukar guling Masjid Al Huriyyah ini.

Selanjutnya, ditempat terpisah Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, Fraksi PKS akan meminta penjelasan dari PT GLD Property atau PT MNC Property Group, Pengurus Masjid Àl Huriyyah, KUA Menteng dan Walikota Jakarta Pusat, guna penyelasaian masalah ini.

“Tindak lanjut akan dilaksanakan segera dalam waktu dekat,” tandas Achmad Yani. (OL-13)

Baca Juga: Revitalisasi TIM Sudah Capai 97%

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat