visitaaponce.com

Pemprov DKI Jakarta Menduga Ada Penyimpangan Pajak oleh Holywings

Pemprov DKI Jakarta Menduga Ada Penyimpangan Pajak oleh Holywings
Logo outlet Holywing di Kelapa Gading, Jakarta(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyatakan, dugaan penyimpangan izin oleh grup usaha Holywings Indonesia berdampak terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak.

"Itu ada implikasi pajak dan lain-lain. Tetapi intinya, Pemprov DKI terus mendorong kemudahan berusaha," kata Kepala DPMPTSP DKI, Benni Aguscandra, di Jakarta, Selasa (28/6).

Namun, Benni tidak membeberkan secara detail berapa dampak kerugian pemprov yang timbul akibat penyimpangan izin usaha yang dilakukan pengelola tempat usaha tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Asosiasi Pengusaha Hiburan DKI Jakarta, Hana Suryani, mengatakan, Holywings tidak masuk anggota asosiasi.

Holywings, tambahnya, berawal dari kedai nasi goreng hingga jadi kelab malam yang akhirnya menuai kontroversial.

Menurut Hana, selama ini pengenaan pajak kepada usaha tersebut diketahui pajak restoran. Namun pada kenyatannya operasional Holywings juga meliputi hiburan.

Baca juga: 12 Outlet Holywings Ditutup, SatpolPP: Tidak Boleh Ada Aktivitas

"Karena pajak Holywings itu restoran. Itu yang akhirnya buat usaha-usaha hiburan lain cemburu. Jadi, kenapa praktiknya hiburan tapi kok pajak restoran?," kritik Hana.

Dengan praktik demikian, Hana bisa menjual produknya dengan harga murah. Bahkan, kata Hana, Holywings bisa memberikan minuman beralkohol secara gratis.

"Kalau kami pada usaha hiburan, kena pajak alkohol mahal, bisa 25 persen," ujar Hana.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Selasa (28/6) serentak menutup usaha seluruh gerai Holywings di Ibu Kota.

Setidaknya ada 12 titik dengan rincian sebanyak lima gerai di Jakarta Selatan, empat gerai di Jakarta Utara, dua gerai di Jakarta Barat, serta satu gerai di Jakarta Pusat. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat