visitaaponce.com

Disinyalir, SMA Negeri di Kota Depok Tidak Terbuka Soal Informasi KBM

Disinyalir, SMA Negeri di Kota Depok Tidak Terbuka Soal Informasi KBM
Kepala Keasistenan Riksa 6 Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Sobirin.(MI/Kisar Rajagukguk)

LEMBAGA pendidikan atau sekolah di Kota Depok, khususnya sekolah negeri tidak terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Yaitu informasi kegiatan belajar (KBM) tahun ajaran 2022.

Sekolah-sekolah atau lembaga pendidikan yang tidak transparan soal keterbukaan informasi publik (KIP), salah satunya Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Kota Depok.

Sekolah tersebut melarang tiap orang masuk halaman untuk meminta informasi. Bahkan bertemu Kepala Sekolah (Kepsek). "Tidak boleh masuk pekarangan sekolah. Hari ini sampai lusa sekolah ditutup. Ini atas perintah Kepsek. Yu no anda mengerti, " ucap satpam sekolah kepada orang tua siswa yang menemuinya.

Meski dijelaskan tujuan kedatangan ke sekolah yaitu minta informasi dimulainya KBM dan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), satpam yang menolak memberikan identitasnya itu tetap tak mengizinkan.

"Sebenarnya tujuan kami sederhana. Yaitu, meminta informasi kapan sekolah tersebut akan menggelar MPLS dan KBM. Informasi itu perlu karena memang anak kami sebagai peserta didik di sekolah tersebut. Tapi satpam terlihat tak bersahabat dan keras kepala, " kata salah satu orang tua, Kamis (14/7).

Ia mengaku tak habis pikir dengan penolakan tersebut. "Masa minta informasi MPLS dan KBM tak diizinkan, kelakuan satpam kok gitu, Ini kan sekolah harusnya terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan orang tua," ucapnya.

Terkait ini, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Kota Depok yang sekaligus Kepala SMA Negeri 2 Kota Depok Wawan Ridwan menyesalkan perlakuan satpam tersebut.

Ia mengatakan hingga saat ini, bagi sebagian lembaga, KIP masih dianggap sebuah momok yang menakutkan, khususnya bagi lembaga pendidikan.

"Badan publik harus lebih terbuka dan transparan memberikan informasi kepada masyarakat. Apalagi yang meminta informasi itu masyarakat dan orang tua siswa. Itu Kepsek tidak bijaksana, " kata dia.

Wawan menambahkan dalam keterbukaan informasi ini, lembaga pendidikan seyogianya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan cara yang cepat, mudah, transparan, dan kepastian.

Dirinya mengakui bukan SMA Negeri 4 saja yang tidak terbuka dan transparan soal KIP."Banyak lembaga pendidikan atau sekolah yang kurang terbuka. Harusnya seluruh sekolah saat PPDB harus terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat," ujarnya.

Kecaman yang sama juga dilontarkan Kepala Keasistenan Riksa 6 Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Sobirin. Menurutnya, mestinya Kepsek harus bersikap terbuka atau transparansi agar tidak timbul permasalahan. "Sekolah harus memperhatikan dan meminimalisir terjadinya kecurigaan saat PPDB yang akan membuat resah masyarakat dan itu jangan sampai terjadi, " ujarnya.

Sobirin juga meminta sekolah-sekolah khususnya SMA Negeri, agar seluruh tahapan penerimaan peserta didik harus ditaati sesuai ketentuan. Kalau ada potensi hal yang bisa memunculkan masalah harus dicegah. Hal tersebut untuk menghindari kecurigaan di kalangan masyarakat.

Kalau ada kebijakan yang diterapkan sekolah itu harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat dan orang tua peserta didik. Ini agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari yang akan mengakibatkan adanya protes.

"Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang punya tugas dan tanggungjawab melayani masyarakat, sepatutnyalah bersikap terbuka dalam melayani publik. Kami (Ombudsman Republik Indonesia), mengecam tindakan tersebut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat agar memberikan atensi dan pembinaan supaya hal serupa tidak terulang, " pungkasnya (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat