visitaaponce.com

Cerita Ade Armando Didatangi Ibu Pengeroyok agar Memaafkan Anaknya

Cerita Ade Armando Didatangi Ibu Pengeroyok agar Memaafkan Anaknya
Ade Armando bertemu dan bersalaman dengan Al Fikri serta ibunya usai persidangan.(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

PENGAJAR Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Ade Armando menjadi saksi persidangan kasus pengeroyokan terhadap dirinya. Ade mengungkap bahwa ibu dari terdakwa Al Fikri Hidayatullah mendatanginya untuk menyampaikan permintaan maaf.

"Salah seorang ibu dari salah seorang terdakwa (Al Fikri) menghubungi saya sebelum sidang (ini). Saya tentu saja memaafkan," kata Ade saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini.

Ade menuturkan ibu Al Fikri menceritakan bahwa anaknya datang saat peristiwa pengeroyokan itu lantaran diajak oleh temannya. Al Fikri ikut dalam unjuk rasa di Gedung DPR saat peristiwa pengeyorokan terjadi.

"Bahwa Al Fikri ini sebetulnya datang bukan dengan tujuan apa-apa, diajak temannya dan kemudian bahkan sebagai solidaritas Persija. The Jak," jelas Ade.

Ade juga baru menyadari bahwa Al Fikri sempat melindunginya. Meskipun awalnya Al Fikri ikut memukuli Ade. "Sebelum mendengar cerita ini, tidak (menyadari)," ucap Ade.

Usai persidangan, Ade Armando bertemu Al Fikri serta ibunya. Keduanya bersalaman dan Ade memberi nasihat kepada Al Fikri. "Ibu maafkan anaknya ya, mudah-mudahan dia jadi anak baik ya, masih muda, masih ada waktu," ucap Ade.

Pada perkara ini Al Fikri bersama Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada Ade Armando. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Polres Jaksel Terbitkan DPO Sopir Taksi Terkait Kasus Pencabulan

Kasus itu bermula ketika keenam terdakwa mengetahui adanya unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR. Mereka disebut berasal dari Partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam unjuk rasa tetapi bukan bagian dari kelompok mahasiswa.

Marcos, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja merupakan pengemudi ojek daring. Komar berprofesi sebagai sopir sedangkan Abdul seorang buruh.

Saat massa unjuk rasa mulai membubarkan diri, terdengar suara yang meneriakkan 'itu Ade Armando, kroyok'. Teriakan itu membuat Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja melakukan tindakan kekerasan ketika Ade Armando melintas di hadapan mereka.

Marcos disebut menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali dan membuat Ade Armando terjatuh. Komar memukul bagian kepala Ade Armando sebanyak satu kali.

Kemudian, Abdul memukul pipi Ade Armando sebanyak satu kali. Bagja berperan menarik kaos Ade Armando.

Lalu, Al Fikri memukul bagian mata kanan Ade Armando dan tiga kali menendang perutnya. Sedangkan, Dhia Ul Haq memukul kepala bagian belakang Ade Armando.

Perbuatan tersebut membuat Ade Armando terluka parah. Dia terluka di bagian wajah, kepala, serta cedera di otak.

Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat