Anies Umumkan Kebijakan Bebas PBB bagi Rumah di Bawah Rp2 M
![Anies Umumkan Kebijakan Bebas PBB bagi Rumah di Bawah Rp2 M](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/3ad4be5bdb3c76ffa31e96f0f7b817af.jpg)
ADA kado hari ulang tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kado tersebut berupa kebijakan pajak yang adil dan merata yakni keringanan pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi bangunan tertentu.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Anies memberi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing kota administratif di DKI Jakarta secara simbolis.
“Dengan hadirnya kebijakan ini, bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan dari PBB,” kata Anies di RPTRA Madusela, Jakarta Pusat, Rabu (17/8).
Anies mengatakan total rumah di ibu kota mencapai 1,4 juta unit. Rinciannya, 200 ribu rumah dengan nilai di atas Rp2 miliar dan 1,2 juta rumah yang nilainya di bawah Rp2 miliar.
“Maka 85% warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas Rp2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya,” ujar dia.
Baca juga: Ternyata Bayar PBB Sangat Mudah, Cukup Lewat Handphone dan Tak Perlu Antre
Anies menjelaskan dasar pembuatan kebijakan yang mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat yakni, luas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan.
“Karena 36 meter persegi itu kebutuhan hidup manusia dan perlu tempat untuk hidup,” jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Menurut Anies, angka itu mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Beleid itu mengatur standar minimal kebutuhan hidup (hunian).
“Jadi sekitar Rp2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka,” tutur dia.(OL-5)
Terkini Lainnya
Pemilik Rumah di Jakarta di Bawah Rp2 Miliar Harus Mutakhirkan NIK kalau Mau PBB Gratis
Segini Tarif dan Hitungan Pajak Bumi dan Bangunan 2024 di Jakarta
Pemprov DKI Ubah Aturan Bebas PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar
SPPT Terdistribusikan, Bapenda Cianjur Genjot Penerimaan PBB
Komisi II Geram Biaya PBB Melonjak Akibat Sertifikat Tanah
Mayoritas Warga Lebih Pilih E-Commerce Untuk Bayar Secara Daring
Founder Aplikasi Jual Beli Aset Kripto Masuk dalam '77 Portrait Anak Bangsa'
Pengembang Damai Putra Group Gelar Festival Libatkan Penghuni
Dere Bersyukur Bisa Tampil di Istana Meriahkan Upacara HUT RI
NasDem Pastikan Sebulan Lagi Akses Jalan ke Wilayah Terisolir Bisa Tembus
KAI Iringi Indonesia Pulih Lebih Cepat dengan Semangat Melayani
Peringatan 120 Tahun Bung Hatta di Bukittinggi dan Kabupaten Agam Meriah
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap