visitaaponce.com

Anies Umumkan Kebijakan Bebas PBB bagi Rumah di Bawah Rp2 M

Anies Umumkan Kebijakan Bebas PBB bagi Rumah di Bawah Rp2 M
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(ANTARA FOTO/Hendra N)

ADA kado hari ulang tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kado tersebut berupa kebijakan pajak yang adil dan merata yakni keringanan pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi bangunan tertentu.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Anies memberi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing kota administratif di DKI Jakarta secara simbolis.

“Dengan hadirnya kebijakan ini, bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan dari PBB,” kata Anies di RPTRA Madusela, Jakarta Pusat, Rabu (17/8).

Anies mengatakan total rumah di ibu kota mencapai 1,4 juta unit. Rinciannya, 200 ribu rumah dengan nilai di atas Rp2 miliar dan 1,2 juta rumah yang nilainya di bawah Rp2 miliar.

“Maka 85% warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas Rp2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya,” ujar dia.

Baca juga: Ternyata Bayar PBB Sangat Mudah, Cukup Lewat Handphone dan Tak Perlu Antre

Anies menjelaskan dasar pembuatan kebijakan yang mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat yakni, luas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan.

“Karena 36 meter persegi itu kebutuhan hidup manusia dan perlu tempat untuk hidup,” jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Menurut Anies, angka itu mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Beleid itu mengatur standar minimal kebutuhan hidup (hunian).

“Jadi sekitar Rp2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka,” tutur dia.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat