visitaaponce.com

Kapolri Perintahkan Berantas Perjudian dan Bekingnya

Kapolri Perintahkan Berantas Perjudian dan Bekingnya
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram melihat aktivitas judi yang masih bergentayangan di Tanah Air. Dia memerintahkan jajaran untuk memberantas habis pelaku judi yang masih merajalela tersebut.

"Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi. Baik perjudian konvensional maupun online," demikian pernyataan dari sebuah video yang diunggah dalam akun Instagram Divisi Humas Polri, hari ini.

Sasaran dalam penindakan disebut tidak hanya para pemain dan bandar. Kapolri menekankan kepada anggota juga menindak pihak-pihak yang membekingi aktivitas judi tersebut. "Serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," ujar Kapolri dalam pernyataan itu.

Perintah Kapolri disebut telah ditindaklanjuti Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Yakni dengan mengeluarkan surat telegram kepada jajaran Polda untuk segera menindak semua pihak yang terlibat dalam perjudian.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online. Sebanyak delapan tersangka ditangkap.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap delapan orang yaitu enam orang laki-laki dan dua orang perempuan di Apartemen CBD Pluit (Jakarta Utara)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Begal Bersenjata Rampok Pengunjung Warkop di Jaktim

Nurul merinci ke-8 tersangka yang ditangkap itu ialah Muhammad Alfi Alfajri, 20; Sisca Febriyanti, 19; Kevin, 19; Kenny, 22; Rendi, 19; Mohammad Ochsa, 22; Siti Aulia Rahmah, 19; dan Fernando Felix Djusman, 20. Mereka diringkus Pada lokasi dan hari yang sama, yakni pukul 17.00 WIB, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Para tersangka diyakini telah melakukan dugaan tindak pidana yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan/atau transfer dana dan pencucian uang.

Sebagaimana Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat