visitaaponce.com

Eks Karyawan TMII Ancam Demo Besar Jika Janji Pencairan Pesangon tak Ditepati

Eks Karyawan TMII Ancam Demo Besar Jika Janji Pencairan Pesangon tak Ditepati
Eks karyawan TMII menggelar demonstrasi menuntut pembayaran pesangon(Antara)

SEJUMLAH pensiunan karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menggelar aksi unjuk rasa di TMII, Jakarta Timur, Selasa (1/11). Mereka menuntut manajemen TMII segera membayarkan uang pesangon 30 karyawan yang pensiun sejak Maret hingga Oktober 2022.

Ketua pensiunan karyawan TMII, Sutejo mengatakan mantan karyawan TMII akan terus mengawal dan menuntut hak karyawan yang belum dibayarkan oleh PT Taman Wisata Candi (TWC) selaku manajemen baru. Ia menegaskan, mantan karyawan TMII bakal menurunkan jumlah massa lebih besar jika manajemen kembali mengingkari janjinya.

“Kalau sampai manajemen TWC-TMII tidak memenuhi janjinya atau ingkar, teman-teman akan melakukan demo lagi. Dalam orasi pun disampaikan di depan pimpinan manajemen, bahkan mungkin masa akan lebih banyak. Karena sudah terayun-ayun berapa bulan, diulur-ulur terus,” kata Sutejo.

Ia menambahkan, manajemen TMII telah menjanjikan bakal membayar uang pesangon yang pensiun secara bertahap. Pertama, kata dia, pengelola TMII berjanji pembayaran pesangon dicicil pada 25 November 2022 untuk periode Maret sampai Juli 2022.

“Itu tahap pertama sebesar 10 persen dan 50 persen lagi pada akhir Desember. Tadi kesepakatan menyanggupi melalui WA, jadi pembayaran bertahap sesuai perjanjian,” jelas dia.

Namun, Sutejo mengatakan pengelola TMII meminta waktu dalam tiga hari kedepan untuk dibuatkan surat kesepakatan pembayaran bertahap uang pesangon terhadap mantan karyawan TMII tersebut. “Tadi perwakilan manajemen turun bahwa tuntutan sudah dipenuhi dua-tiga hari ini akan dibuatkan surat keputusannya,” ucapnya.

Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021. Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021. 

Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg. TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 selama 44 tahun terakhir.

Selepas mengambil alih Taman Mini, Kementerian Sekretariat Negara langsung bekerja sama dengan PT TWC untuk memanfaatkan objek wisata itu.

Adapun AVP Finace, General Affair&Human Capital TMII, Leonardus Adityo Nugroho mengatakan, pihak pengelola dan perwakilan pensiunan karyawan telah melakukan pertemuan dan menemukan kesepakatan.

Leo menambahkan, dari kesepakatan itu bahwa pembayaran dana pesangon pensiunan karyawan TMII itu akan diberikan secara bertahap.

Untuk tahap pertama pembayaran pesangon diberikan sekitar 25 November 2022. Untuk tahap kedua akan dibayar pada akhir Desember 2022. "Pembayaran untuk periode Maret-Juli 2022. Bulan setelah itu akan diselesaikan secara bertahap karena ini skala prioritas," tandas Leo. (Ant/OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat